
TERNATE.COM– Tahapan pendaftaran calon Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Maluku Utara, berakhir, Rabu (18/2/2026).
Senat fakultas bekerja sama dengan panitia seleksi mengirimkan tiga nama calon kepada Rektor Unkhair Ternate, Abdullah W. Jabid.
Pengambilan dokumen dilakukan di kantor rektor, lantai 3 Gedung Rektorat Kampus II, Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan.
Berita acara penyampaian visi, misi, dan program kerja para kandidat dekan tercantum dalam dokumen tersebut, yang menjadi tanda berakhirnya tahap pencarian serta dimulainya tahap penentuan.
Dikutip dari situs Unkhair Ternate, Ketua Panitia Penjaringan sekaligus anggota Senat FIB, Jainul Yusup, menyampaikan bahwa 18 Februari menjadi tenggat waktu pengiriman dokumen dari senat kepada rektor, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
"Hari ini merupakan hari terakhir pengiriman dokumen. Kami tetap mematuhi prosedur dan seluruh berkas calon telah dikirimkan," katanya kepada Humas Unkhair.
Sebelum mencapai tahap ini, panitia dan senat telah melaksanakan seluruh prosedur secara berurutan, mulai dari rapat persiapan, pengumuman, pendaftaran calon, verifikasi serta perbaikan berkas, penyampaian visi dan misi, hingga penyusunan laporan akhir.
Berdasarkan hasil seleksi, terdapat tiga nama yang dianggap memenuhi kriteria administratif dan peraturan yang berlaku, yaitu Nurain Jalaluddin, Ismail Maulud, serta Dr. Jusan Hi. Yusuf.
“Karena terdapat tiga orang yang memenuhi kriteria, maka tiga nama tersebut yang kami usulkan,” ujar Jainul yang juga Koordinator Program Studi Ilmu Sejarah FIB Unkhair.
Pengambilan dokumen dilakukan oleh perwakilan senat dan panitia, yaitu Jainul Yusup dan Hudan Irsyadi Jusuf dari pihak senat, serta Bambang Setiawan Syawal mewakili panitia penerimaan.
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, keputusan akhir mengenai penunjukan Dekan FIB periode 2026–2030 berada di tangan rektor. Penetapan tersebut akan mempertimbangkan riwayat kinerja, visi, serta rencana kerja yang telah disampaikan di hadapan senat fakultas. 2. Keputusan akhir tentang pemilihan Dekan FIB untuk masa jabatan 2026–2030 sepenuhnya ditentukan oleh rektor. Proses ini akan melibatkan evaluasi terhadap catatan prestasi, visi, dan program kerja yang telah diajukan kepada senat fakultas. 3. Rektor memiliki otoritas penuh dalam menentukan siapa yang akan menjabat sebagai Dekan FIB pada periode 2026–2030. Penilaian akan didasarkan pada rekam jejak, visi, dan program kerja yang telah dipresentasikan di depan senat fakultas. 4. Penetapan Dekan FIB untuk periode 2026–2030 sepenuhnya menjadi wewenang rektor. Dalam prosesnya, pertimbangan utama adalah rekam jejak, visi, dan rencana kerja yang telah disampaikan kepada senat fakultas. 5. Keputusan akhir mengenai penunjukan Dekan FIB periode 2026–2030 berada di tangan rektor. Hal ini akan dilakukan dengan memperhatikan riwayat kinerja, visi, serta program kerja yang telah dipresentasikan di hadapan senat fakultas.
Selesai tahap seleksi ini, proses pemilihan Dekan FIB memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu pengumuman resmi dari pihak universitas mengenai arah kepemimpinan fakultas selama empat tahun mendatang. (*)