
bengkalispos.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri memastikan bahwa pengedar narkoba Erwin Iskandar yang akrab disapa Ko Erwin merupakan residivis dalam kasus narkoba. Pengedar yang diduga didukung oleh mantan kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, memiliki kasus di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Residivis karena Erwin pernah dihukum (terbukti bersalah dalam kasus narkoba) pada tahun 2018 di Makassar," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dilansir pada Sabtu (28/2).
Berdasarkan salinan putusan bernomor 1995 K/Pid.Sus/2016, Erwin dihukum karena kasus narkoba. Ia mendapat hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 2 miliar. Barang bukti yang terlibat dalam perkara tersebut adalah sepuluh paket sabu dan sembilan butir pil ekstasi. Putusan tersebut diumumkan oleh majelis hakim pada tahun 2026 lalu.
Tidak lama yang lalu, pada hari Kamis (26/2), Bareskrim Polri berhasil menangkap Erwin yang sedang berusaha kabur ke Malaysia. Kali ini, dia kembali ditangkap terkait kasus narkoba. Namun, kasus terbaru ini terjadi di wilayah hukum Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Erwin diduga memberikan uang miliaran rupiah kepada Didik guna mendapatkan perlindungan dalam menjalankan usaha ilegannya.
Dalam penanganan kasus narkoba oleh Polda NTB, Bareskrim Polri turut campur. Mereka kemudian menerima informasi bahwa Erwin sedang berupaya melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum. Oleh karena itu, Tim Gabungan Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri segera bertindak.
Tim yang dipimpin oleh Kepala Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang diarahkan oleh Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif. Mereka meneliti peran beberapa pihak yang diduga membantu keberadaan Erwin.
"Berdasarkan hasil analisis IT dan data lapangan, tim mendapatkan informasi bahwa Erwin bin Iskandar didampingi oleh Akhsan Al Fadhli yang dikenal dengan nama Genda dalam memudahkan pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik awal keberangkatan," ujar Eko.
Berdasarkan keterangan Fadhli, Erwin rencananya akan menyeberang ke Malaysia melalui laut secara ilegal. Dari sana, tim kembali bergerak untuk mengejar Rusdianto yang akrab disapa Kumis. Ia bertindak sebagai perantara dalam proses penyeberangan Erwin. Saat diperiksa oleh polisi, Rusdianto mengakui bahwa dirinya dihubungi oleh seseorang yang dikenal sebagai The Docter.
Rusdianto diminta untuk menyiapkan perahu agar Erwin dapat menyeberang ke Malaysia. Ia tidak membantah bahwa dirinya mengetahui bahwa Erwin sedang menjadi buron polisi karena kasus narkoba. Namun, ia tetap melanjutkan permintaan tersebut dengan mempersiapkan perahu.
"Meskipun menyadari hal itu, Rusdianto tetap berkomunikasi dengan Rahmat yang diduga sebagai pemasok kapal guna mempercepat keberangkatan," kata Eko.
Pada tanggal 24 Februari, sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke lokasi keberangkatan di wilayah Tanjung Balai. Ia juga yang menanggung biaya sewa kapal kepada Rahmat senilai Rp 7 juta. Selanjutnya, Erwin melanjutkan perjalanan ke Malaysia menggunakan sebuah kapal tradisional.
"Tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui bahwa kapal telah berangkat dan Erwin bin Iskandar sudah dalam perjalanan menuju wilayah perairan Malaysia," tambah Eko.
Menurut seorang jenderal bintang satu dari Polri, Erwin ditangkap beberapa saat sebelum kapal yang ia naiki memasuki perairan Malaysia. Karena sempat melawan, pihak kepolisian akhirnya mengambil tindakan tegas dan proporsional dengan menembak kaki pelaku peredaran narkoba tersebut.