
Wakil Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Dahlia Madanih, menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab terhadap pengeluaran biayavisumkorban pelecehan seksual. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
"Pasal 87 dan 88 UU TPKS menetapkan bahwa pemenuhan hak korban dilakukan melalui pendanaan yang berasal dari dana negara, yang digunakan untuk pemeriksaan medis dan layanan kesehatan yang dibutuhkan oleh korban," ujar Dahlia saat dihubungi.Tempo, Kamis, 5 Februari 2026.
Pasal 87 mengatakan bahwa tanggung jawab negara tidak hanya terbatas pada pembiayaan jenisvisum et repertumatau laporan hasil pemeriksaan fisik, tetapi jugavisum et repertum psikiatrikumatau laporan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa.
Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab dalam melindungi perempuan. "Khususnya dalam menyediakan layanan untuk perempuan yang menjadi korban kekerasan, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah," kata Dahlia.
Mengenai kasus kekerasan, Komnas Perempuan menekankan bahwa korban memiliki hak untuk mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Hal ini diatur dalam Pasal 68 UU TPKS dan Pasal 10 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). “Sehingga, korban berhak mendapatkan layanan yang dapat membantunya pada setiap tahap dalam proses penanganan, perlindungan, dan pemulihan,” ujarnya.
Dalam pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, surat keterangan medis merupakan salah satu bukti sah, selain keterangan saksi dan ahli. Surat keterangan medis menjadi langkah awal bagi korban untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Hasil surat keterangan medis yang benar, menurut Dahlia, dapat memperkuat posisi korban dalam proses hukum agar mendapatkan keadilan.
Tugas aparat penegak hukum adalah membuktikan suatu tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Visum merupakan langkah penting yang dilakukan negara untuk mendukung pelaksanaan penegakan hukum. "Karena itu, tanggung jawab membuktikan tidak menjadi beban korban," katanya.
Isu terkait biaya visum muncul setelah Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Sumbawa menyampaikan keluhan mengenai biaya visum korban kekerasan seksual yang kini tidak lagi ditanggung oleh pemerintah. Korban harus membiayai sendiri proses pemeriksaan tersebut, sehingga menghambat proses penyelidikan.
Kendala biaya visum di beberapa daerah ini diakui oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai akibat dari keterbatasan anggaran yang dialokasikan pemerintah daerah. Namun, Arifah mengatakan bahwa kementerian juga berperan dalam menanggung biaya visum korban kekerasan seksual melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik.
Ia menyatakan bahwa DAK Non-Fisik dari Kementerian PPPA pada tahun 2026 telah dialokasikan kepada 305 kabupaten/kota. "Salah satu penggunaannya adalah untuk biaya visum di rumah sakit," kata Arifah.
Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penyusunan artikel ini.