Kontroversi Pemangkasan Sertifikasi Halal: Diatur dalam UU, Tapi Ditolak Istana -->

Kontroversi Pemangkasan Sertifikasi Halal: Diatur dalam UU, Tapi Ditolak Istana

23 Feb 2026, Senin, Februari 23, 2026

bengkalispos.com.CO.ID - JAKARTA Perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) melalui Perjanjian Tarif Timbal Balik (ART) kembali memicu perdebatan. Topik utama tidak hanya berkaitan dengan tarif, tetapi juga kemungkinan pengurangan kewajiban sertifikasi halal untuk produk dari AS.

Di dalam dokumen ART, terdapat beberapa produk manufaktur Amerika Serikat, seperti kosmetik dan alat kesehatan, yang memperoleh kemudahan dalam hal sertifikasi.

Dalam hal produk pangan dan pertanian, dokumen tersebut juga merujuk pada pengakuan terhadap standar penyembelihan serta sistem pengawasan keamanan pangan Amerika Serikat. Proses pengakuan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga disebut dapat dipercepat tanpa adanya persyaratan tambahan.

Namun, tindakan ini mendapat kritik dari kalangan ekonom. Hakam Naja, seorang ekonom dari Center for Sharia Economic Development (CSED) Indef, menganggap kebijakan tersebut memiliki risiko.

"Relaksasi ini bukan hanya masalah teknis perdagangan, tetapi berkaitan dengan hak konsumen Muslim dan arah penguatan industri halal nasional," tegas Hakam.

Hakam juga menyoroti adanya risiko ketidakseimbangan. Menurutnya, Indonesia mengendurkan aturan yang sensitif, sementara manfaat akses pasar belum tentu sebanding.

Risiko lain, menurut Hakam, adalah melemahnya industri halal nasional yang masih berada di tahap awal, meskipun Indonesia menetapkan diri sebagai pusat ekonomi syariah global pada 2029.

Merespons isu tersebut, pemerintah menegaskan bahwa informasi mengenai produk AS yang dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan, seluruh produk yang harus memiliki sertifikat halal tetap wajib memenuhi aturan hukum yang berlaku.

"Ada yang mengatakan bahwa produk Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa sertifikat halal? Jadi secara singkat, itu tidak benar," ujar Teddy dalam keterangan resmi, Minggu (22/2/2026).

Teddy menjelaskan, produk yang harus mendapatkan sertifikasi halal perlu memiliki label halal, baik dari lembaga halal di Amerika Serikat maupun dari BPJPH di Indonesia. Di Amerika Serikat, lembaga yang diakui antara lain Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).

Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilakukan oleh BPJPH.

Selain itu, produk kosmetik dan alat kesehatan tetap harus mendapatkan izin beredar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dijual.

Pemerintah juga menegaskan adanya Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (MRA) antara lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat, yang menjamin pengakuan sertifikasi dilakukan secara standar tanpa mengurangi peraturan nasional.

"Perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi standar nasional, termasuk aturan mengenai halal dan perlindungan konsumen," kata Teddy.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk mendapatkan informasi dari sumber yang sah dan tidak terjebak dalam berita-berita yang salah.

TerPopuler