Korupsi pengelolaan sawit libatkan mantan menteri Jokowi, mengapa sektor ini rawan? -->

Korupsi pengelolaan sawit libatkan mantan menteri Jokowi, mengapa sektor ini rawan?

2 Feb 2026, Senin, Februari 02, 2026

Nama mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada masa pemerintahan Joko Widodo, Siti Nurabaya Bakar, terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengelolaan kelapa sawit yang sedang diteliti oleh Kejaksaan Agung. Hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa sektor kelapa sawit rentan menjadi tempat berkembangnya tindakan korupsi.

Munculnya Nurbaya dalam kasus korupsi tata kelola sawit terlihat ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumahnya pekan lalu.

Kepala Penyidikan Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi informasi tersebut.

Menurut Syarief, penggeledahan di rumah Nurbaya merupakan bagian dari "penyelidikan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit."

Meskipun telah dilakukan pemeriksaan, Syarief menegaskan bahwa Kejagung belum melakukan pemeriksaan terhadap Nurbaya dalam kapasitasnya sebagai menteri.

Fokus Kejaksaan Agung adalah pengelolaan kelapa sawit dari tahun 2015 hingga 2024. Nurbaya menjabat sebagai menteri sejak tahun 2014 hingga 2024.

Organisasi Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia memprediksi bahwa korupsi dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang dipegang oleh Kejaksaan Agung berkaitan erat dengan proses pembersihan lahan perkebunan di kawasan hutan.

Walhi Indonesia mengatakan sistem tersebut "bisa menjadi celah besar bagi tindakan korupsi."

Pemerintah menetapkan target lebih dari 3 juta hektare lahan kelapa sawit di kawasan hutan yang akan dibersihkan, paling cepat selesai pada September 2024.

Pembersihan lahan kelapa sawit merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan legalitas terhadap jutaan hektar perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Tujuan dari program ini adalah meningkatkan tata kelola, mengenakan denda administratif, serta mengumpulkan pajak dari perusahaan.

Lembaga Transparency International Indonesia (TII) menyoroti bahwa kebijakan pembersihan lahan kelapa sawit "hanya memberikan manfaat kepada perusahaan besar" yang selama ini melanggar aturan tanpa mendapat konsekuensi signifikan.

Jalan sejak 2024

Pada bulan Oktober 2024, Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di ruangan yang berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang kini terbagi menjadi dua instansi, yaitu Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Penggeledahan tersebut berlangsung selama hampir sehari penuh, mulai dari pagi hingga malam hari.

Secara keseluruhan, Jampidsus menginvestigasi lima ruangan: Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Satlakwasdal), serta tiga kantor direktorat—mulai dari penghapusan kawasan hutan hingga penegakan hukum.

Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik mendapatkantumpukan berkas yang terdiri dari empat kotakdan bukti lainnya dalam bentuk elektronik—terutama mengenai proses penghapusan kawasan hutan.

Penyelidikan dilakukan dengan tujuan penggeledahankasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan administrasiperkebunan dan sektor industri kelapa sawit. Kejaksaan Agung menduga terdapat kerugian terhadap perekonomian negara. Besarannya belum diumumkan.

Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, menyampaikan bahwa terdapatsepasang modus korupsipengelolaan kelapa sawit yang diselidiki oleh lembaganya.

Pertama, memanfaatkan metode penghapusan kawasan hutan.

Kedua, penerapan Pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Pasal terakhir yang dimaksud mengatur mengenai denda administratif yang harus dibayar oleh perusahaan setelah melakukan penanaman kelapa sawit di kawasan hutan.

Bagi mereka yang memiliki izin usaha sebelum UU Ciptaker diundangkan, negara akan 'menghapus' hukuman dengan ketentuan: membayar denda administratif.

Sebaliknya, bagi mereka yang tidak memperoleh izin usaha selama UU Ciptaker disetujui, negara menuntut dilakukannya pemulihan kawasan hutan. Yang mengawasi pelaksanaan daribeleid ini adalah KLHK, instansi yang dipimpin Siti Nurbaya Bakar.

Tindakan lanjut dari penggeledahan tersebut sempat tidak menunjukkan perkembangan apa pun. Setelah satu tahun lebih berlalu, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa mereka melakukan penggeledahan di rumah Nurbaya, mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2024.

Kepala Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penggeledahan rumah Nurbaya masih terkait dengan penyidikan tata kelola sektor industri dan perkebunan kelapa sawit yang sedang ditangani Kejagung, khususnya pada periode 2015 hingga 2024.

Penyidik dari Kejaksaan Agung yang bernama Syarief berhasil mengembalikan barang bukti berupa dokumen fisik dan digital.

Bukan hanya rumah Nurbaya, Kejaksaan Agung mengakui juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti—tanpa menyebutkan secara rinci lokasi penggeledahan tersebut.

Pada 2026, penyidik di Kejaksaan Agung, Syarief mengakui, telah memanggil puluhan saksi. Mengenaiposisi kasus, Syarief menambahkan bahwa Kejagung belum mampu memberikan penjelasan lebih lanjut karena "masih dalam penyidikan umum."

Kami dalam melakukan penyelidikan dapat memanggil saksi dan mengumpulkan bukti-bukti. Salah satu caranya adalah dengan pemeriksaan badan.ucap Syarief.

Setelah melakukan hal tersebut, kami akan terlebih dahulu meneliti dan mempelajari barang bukti ini, baru kemudian kami lakukan pemeriksaan.

Masalah di balik pemutihan

Risetlaporan yang dibuat oleh Transparency International Indonesia (TII) menyebutkan bahwa kasus korupsi di sektor kelapa sawit berasal dari kompleksitas birokrasi dalam pemberian izin penghapusan kawasan hutan yang sering dimanfaatkan sebagai celah untuk menyalahgunakan kekuasaan.

Konsep penghapusan kawasan hutan dapat ditemukan melalui mekanisme pemberian pengampunan kepada perusahaan.

Penghapusan izin perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan, menurut TII, merupakan "tindakan yang memicu perdebatan" dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Berdasarkan data pemerintah, setidaknya 1,7 hektar kebun kelapa sawit telah dihilangkan, termasuk sekitar lebih dari 1.600 izin usaha yang berdiri di atasnya.

Keberadaan perkebunan kelapa sawit di wilayah hutan dinilai TII sebagai "masalah besar" dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Pada tahun 2019, misalnya, berdasarkan data pemerintah, terdapat 3,37 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan hutan.

TII menyatakan bahwa keberadaan jutaan hektare perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tersebut merupakan "aktivitas ilegal" dan seharusnya "mendapatkan penegakan hukum yang tegas" untuk menghindari kerusakan lingkungan.

Namun, kenyataannya tidak seperti itu.

"Alih-alih menindak tegas, pemerintah justru mengeluarkan Pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memungkinkan kebun sawit ilegal untuk mendapatkan status sah dengan memenuhi aturan administratif tertentu seperti izin pelepasan kawasan hutan," ujar TII melaluilaporannya.

Secara historis, kata Walhi Indonesia, pemerintah sudah lama "memberi kesempatan kepada perusahaan yang melakukan tindak pidana kehutanan."

Walhi Indonesia mencatat beberapa peraturan yang dianggap 'mengakomodasi' praktik tersebut.

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015.

Dua peraturan tersebut, menurut Walhi, memberikan kesempatan kepada perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan untuk menyelesaikan dokumen administratif selama maksimal enam bulan.

Artinya, perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal di kawasan hutan "dapat beroperasi secara sah" jika "mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan," tambah Walhi.

"Bukan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, pemerintah justru mengeluarkan Pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja," tegas Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian.

Proses pencerahan kebun kelapa sawit di kawasan hutan, mengutip Uli, "sangat terbatas."

"Tidak hanya prosesnya yang sangat tertutup, tetapi juga tidak diketahui data dasar yang digunakan pemerintah dalam menghitung luas konsesi, berapa luas hutan yang ditanami kelapa sawit, serta berapa luas tutupan hutan sebelum diubah menjadi perkebunan, berasal dari mana dan kepemilikan siapa," jelas Uli.

Tuduhan mengenai transparansi ini kemudian berlanjut pada pertanyaan: siapa yang mendapatkan keuntungan dari pembersihan kebun kelapa sawit?

Rekapitulasi datalangkah yang diambil oleh Greenpeace dan TheTreeMap (2019) menunjukkan bahwa terdapat lebih dari 3 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan di Indonesia—termasuk hutan konservasi dan lindung.

Lokasi perkebunan kelapa sawit yang paling luas berada di Sumatra (61,5%) dan Kalimantan (35,7%). Dari kedua pulau tersebut, terdapat dua provinsi yang mengalami peningkatan signifikan: Riau (1.231.614 hektar) serta Kalimantan Tengah (821.862 hektar). Kedua wilayah ini memberikan kontribusi sebesar dua pertiga dari total nasional.

Data tersebut juga mengungkapkan 25 besar kelompok kelapa sawit anggota RSPO (Putaran Meja tentang Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan) dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) berdasarkan luas total areal kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan.

Perusahaan besar terlibat dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan, menurut laporanrisetTuK Indonesia, "mendapatkan dukungan keuangan yang besar dari berbagai lembaga pendanaan" yang meliputi yang berada di dalam maupun luar negeri.

TuK Indonesia mengilustrasikan kejadian yang terjadi di Kalimantan Tengah, di mana lembaga-lembaga pendanaan—baik kredit maupun investasi—"memiliki hubungan yang sangat dekat dengan perusahaan kelapa sawit besar yang beroperasi."

"Dalam konteks ini, relasi mereka dengan perkebunan sawit ilegal menciptakan kompleksitas dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum di industri kelapa sawit, serta menyiratkan pentingnya tindakan yang efektif untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan hukum dalam industri ini," tegas TuK Indonesia.

TuK Indonesia menggaris bawahi bahwa pemutihan terhadap kebun sawit di kawasan hutan meniadakan bentuk tanggung jawab pemerintah sekurang-kurangnya dalam tiga aspek.

Pertama, aspek tanggung jawab terhadap lingkungan, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hilang akibat skema pemutihan.

Kedua, aspek tanggung jawab terhadap subjek yang beroperasi secara ilegal di kawasan hutan. Membuka lahan secara ilegal di kawasan hutan "memerlukan upaya yang terencana, teratur, dan besar," jelas TuK Indonesia. Singkatnya, pemutihan menghilangkan tanggung jawab terhadap struktur perusahaan serta pihak pengambil kebijakan.

Terakhir, ketiga, aspek tanggung jawab negara. Dengan membersihkan kebun sawit di kawasan hutan, negara mengabaikan kewajibannya dalam memastikan kehati-hatian, kepastian usaha, serta pencegahan kerusakan lingkungan, kata TuK Indonesia.

Potensi tindakan korupsi yang muncul di sektor pengelolaan kelapa sawit, Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko, menekankan bahwa hal ini dipicu oleh kurangnya pengawasan serta keterlibatan pihak-pihak penting baik dari pihak pemerintah maupun perusahaan.

Modus korupsi di sektor kelapa sawit, menurut Danang, mencakup pemalsuan data tata ruang, pengadaan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang tidak sah, hingga penerimaan uang pelicin untuk mempercepat proses izin.

Sebelum penggeledahan rumah mantan Menteri KLHK, Siti Nurbaya, oleh Kejaksaan Agung, masyarakat lebih dahulu dihebohkan dengan kasus korupsi Surya Darmadi dari PT Duta Palma dan Darmex Agro Group yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp78 triliun.

Selain itu, kasus korupsi minyak goreng yang melibatkan Kementerian Perdagangan serta pihak swasta juga sempat menjadi topik utama dalam berita di berbagai media.

Tidak ketinggalan, tiga hakim diketahui menerima uang pelicin dalam perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit senilai Rp60 miliar.

"Maka dari itu, pentingnya pencegahan korupsi di perusahaan dan pemerintah guna mengurangi risiko korupsi, penipuan, serta benturan kepentingan," ujar Danang.

Transparansi Internasional Indonesia (TII) pernah merilispenilaian terhadap 50 perusahaan kelapa sawitdi Indonesia. Penilaian ini didasarkan pada berbagai dokumen seperti laporan keuangan perusahaan, keberlanjutan, kode etik, serta kebijakan anti-korupsi yang dapat diakses secara umum oleh masyarakat.

Hasilnya adalah skor dari 50 perusahaan kelapa sawit yang diawasi sebesar 3,50 dari skala maksimal 10. Skor ini, menurut TII, "menunjukkan bahwa rata-rata perusahaan kelapa sawit di Indonesia belum cukup baik dalam hal transparansi."

Skor yang buruk tersebut, Danang melanjutkan, "sangat mengkhawatirkan" karena kurangnya transparansi bisa menyebabkan konflik kepentingan. Sementara dampak yang muncul dapat berupa transaksi tersembunyi dan tidak terlihat oleh publik—atau jauh dari pengawasan—antara pemerintah dan pelaku bisnis.

Di tengahnya, terdapat rencana perluasan perkebunan kelapa sawit.

Dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai landasan pembentukan Satuan Tugas Penertiban Wilayah Hutan (Satgas PKH).

Satgas ini terdiri dari berbagai instansi dan bertugas melakukan audit serta pemeriksaan dalam melaksanakan penertiban usaha yang berbasis sumber daya alam.

Pada awal bulan Januari tahun lalu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa dalam kurun waktu setahun, Satgas PKH telah melakukan pemeriksaan danmenguasai kembalisekitar 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berada dalam kawasan hutan.

Dari total tersebut, sekitar 1 juta hektar di antaranya dialokasikan untuk tujuan konservasi.

Prasetyo menekankan bahwa hal ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjunjung hukum yang berlaku.

"Segala sesuatu dilakukan demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia," kata Prasetyo.

Namun, usaha pengaturan perkebunan kelapa sawit diiringi dengan rencana maupun pelaksanaan yang dikritik oleh aktivis lingkungan sebagai tindakan yang bertentangan.

Pada Desember 2024, misalnya, Prabowo menyatakan bahwa pemerintahannya harusmenambah penanaman kelapa sawit. Pendapat mengenai kebun kelapa sawit yang menyebabkan deforestasi "tidak perlu dikhawatirkan," tegas Prabowo.

Bergeser ke Maret 2025, Kementerian Kehutanan mengeluarkan ketentuan perihal pemutihan kebun sawit. Jumlahnya mencapai 800 ribu hektare, sebagian besar terkait dengan perusahaan besar. Pemutihan ini, seperti yang disebutkan di bagian awal artikel, adalah pemberian status hukum—saat—terhadap kebun-kebun kelapa sawit yang bermasalah.

Di dalam surat yang ditandatangani Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, tercatat lebih dari 400 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di kawasan hutan tanpa memiliki izin sah.

Akhir tahun 2025, Prabowo kembali menyampaikan keinginannya untuk memperluas areal kelapa sawit, kali ini di Papua. Menurut Prabowo, perluasan lahan sawit merupakan salah satu cara untuk mewujudkan swasembada energi dalam lima tahun mendatang.

"Kami berharap di wilayah Papua juga perlu ditanam kelapa sawit agar dapat menghasilkan bahan bakar minyak," tegas Prabowo.

Saya pikir Papua memiliki sumber energi yang sangat bagus dan Menteri ESDM [Energi dan Sumber Daya Mineral] telah merencanakan bahwa wilayah-wilayah Papua harus mendapatkan manfaat dari energi yang dihasilkan di Papua.

Selain kelapa sawit, Prabowo berkeinginan menanam berbagai jenis tanaman lain yang bisa diekstraksi sebagai bahan bakar nabati yang dapat diperbarui.

Beberapa contohnya adalah ubi jalar dan tebu yang diketahui mampu menghasilkan etanol.

Di Papua, berdasarkan penelitian Greenpeace Indonesia, kegiatan pembukaan lahan kelapa sawit dilakukan melalui cara-cara tertentu."modus koruptif"—penipuan, tekanan, hingga penawaran janji yang tidak benar—yang memberikan dampak ganda terhadap masyarakat adat.

Rencana pengembangan perkebunan kelapa sawit dianggap berpotensi memperparah ketimpangan dalam penguasaan lahan, selain meningkatkan ancaman deforestasi di Indonesia.

KalkulasiAuriga Nusantara dan Walhi Indonesia (2022) mengungkapkan bahwa penggunaan kawasan hutan yang ditentukan pemerintah cenderung didominasi oleh izin pengelolaan.logging, dengan 11,3 juta hektar—dari total 19 juta—dialokasikan untuk sektor perkebunan kayu serta sisanya, 6 juta hektar, untuk perkebunan kelapa sawit.

Data dari Auriga Nusantara dan Walhi Indonesia menunjukkan ketimpangan dalam distribusi lahan: sekitar 92% dikuasai oleh perusahaan, sedangkan 8% sisanya dikelola oleh masyarakat.

Ketidakseimbangan kepemilikan lahan ini, berdasarkan data Auriga Nusantara dan Walhi Indonesia, terlihat jelas di beberapa daerah seperti Kalimantan dan Sumatra.

Kalimantan, misalnya, memiliki alokasi lahan perusahaan seluas 24,7 juta hektar, sedangkan masyarakat setempat hanya mengelola 1,07 juta hektar.

Kondisi di Sumatera juga serupa, ketika 11,9 juta hektare diambil oleh perusahaan besar, sementara masyarakat setempat hanya mendapatkan 910 ribu hektare.

Di sisi lain, dengan mengutip data dari Auriga Nusantara dan Walhi Indonesia, sekitar 2,9 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit berasal dari konversi hutan alami menjadi perkebunan skala besar yang menjadi penyebab utama berkurangnya tutupan hutan.

Ekspansi ini jelas "memperburuk konflik lahan serta kerusakan lingkungan" yang mengancam keberlanjutan hidup masyarakat setempat, demikian tulis Auriga Nusantara dan Walhi Indonesia.

Dari sini, tugas pemerintah dalam menghadapi isu kelapa sawit tampaknya masih sangat panjang.

  • Prabowo berkeinginan memperluas areal perkebunan kelapa sawit di Papua – Siapa yang paling merugi akibat kebijakan ini?
  • 'Saya sedang basah darah' – Cerita petani di Bengkulu Selatan yang diduga ditembak oleh karyawan perusahaan kelapa sawit
  • Indonesia dan Eropa bersama-sama menandatangani perjanjian IEU-CEPA — Apa saja manfaat yang diperoleh Indonesia?
  • Pernyataan Prabowo mengenai 'tidak perlu takut deforestasi' untuk menambah lahan kelapa sawit mendapat kritik – 'hutan akan terancam' dan 'ruang hidup masyarakat semakin sempit'
  • Ratusan ribu hektar hutan di Kalimantan Timur dialihkan penggunaannya untuk perkebunan kelapa sawit dan tambang yang memberi keuntungan besar bagi perusahaan.
  • Perusahaan kelapa sawit di Papua membuka lahan seluas 70 hektar meskipun izinnya telah dicabut, 'Hal itu termasuk unsur tindak pidana'
  • Apa yang dimaksud dengan 'plasma' dan mengapa perusahaan-perusahaan kelapa sawit di Indonesia disebut tidak memenuhi kewajiban hukumnya?
  • Dari sereal hingga sabun mandi: Manfaat produk-produk kelapa sawit yang tidak dirasakan oleh petani plasma
  • Kemenangan masyarakat Dayak menghadapi perusahaan kelapa sawit, 'Pengalaman belajar dari penjara'

TerPopuler