
Bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Jimmly Assiddiqie mengkritik sistem pengangkatan hakim konstitusi yang berlaku saat ini. Ia menyatakan, pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu melakukan perubahan dalam aturan hukum terkait pemilihan dan penunjukan hakim yang akan ditempatkan sebagai anggota MK.
Jimmly menyampaikan kritiknya setelah para politisi dari DPR terpilih menjadi hakim konstitusi. "Ini perlu dilakukan evaluasi terhadap mekanisme rekrutmen hakim konstitusi di masa depan. Ini perlu ada penataan ulang," kata Jimmly saat diwawancarai dalam peluncuran buku 70 Tahun Yusril Ihza Mahendra di Balai Kartini, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (7/2/2026).
Jimmly menyatakan, selama ini terjadi perubahan yang berujung pada sikap fatalistik dalam persepsi mengenai pemilihan hakim-hakim Mahkamah Konstitusi. Aturan pengangkatan hakim-hakim MK sebelumnya merujuk pada Pasal 18 Undang-undang (UU) MK Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Di dalam pasal tersebut, Jimmly menjelaskan, perekrutan hakim MK berasal dari tiga jalur kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
"Ketiga diangkat oleh DPR, ketiga dipilih oleh presiden, ketiga ditunjuk oleh Mahkamah Agung (MA)," ujar Jimmly.
Menurut Jimmly, ketentuan dalam kebijakan tersebut yang selama ini menyebabkan praktik prosedural yang salah. "Itulah yang dipahami seolah-olah tiga orang dipilih dari (DPR, Presiden, dan MA). Sehingga muncul pemahaman, ini adalah orang-orang kita (tiga calon hakim MK yang diajukan oleh masing-masing kekuasaan), ini orang-orang yang mewakili kepentingan kita (eksekutif, legislatif, yudikatif)," ujar Jimmly.
Persepsi yang salah tersebut memunculkan rasa percaya diri dari latar belakang dukungan oleh hakim-hakim MK yang terpilih nantinya. Dan keadaan ini juga berdampak pada tugas kemandirian hakim-hakim MK.
"Jadi jika ada undang-undang yang dibatalkan olehnya (yang tidak sesuai dengan harapan dari pihak yang mengusulkan ke MK), bisa dianggap tidak sopan (oleh pihak yang mengusulkan)," kata Jimmly.
Peristiwa semacam ini, menurut Jimmly, pernah terjadi pada tahun 2022. Pada saat itu, Wakil Ketua MK Aswanto dipecat oleh DPR karena sering membatalkan UU yang diajukan oleh DPR sebagai objek.judical review ke MK.
Aswanto adalah hakim konstitusi yang berasal dari kalangan politikus dan merupakan anggota DPR yang lolos ke Mahkamah Konstitusi sebagai perwakilan DPR di MK. "Nah, dari kasus seperti ini, saya sudah menyampaikan bahwa harus ada penataan ulang (perekrutan hakim MK), agar independensi lembaga MK tidak terganggu. Jangan sampai cara seperti itu terus berlangsung, dan hal ini harus ditata kembali," kata Jimmly.
Jimmly juga menawarkan peninjauan ulang proses perekrutan di MK dengan memastikan adanya perubahan UU MK yang memasukkan ketentuan larangan bagi anggota DPR, serta politisi partai yang masih aktif di parlemen agar tidak dapat diajukan sebagai hakim di MK. "Anggota DPR seharusnya tidak boleh dipilih menjadi hakim MK," ujar Jimmly.
Ia menegaskan, anggota DPR dalam proses perekrutan hakim-hakim MK bertindak sebagai panelis yang hanya memiliki kewenangan untuk memilih hakim-hakim MK. "DPR itu tukang memilih, bukan yang dipilih (untuk menjadi hakim MK). Jika dia yang dipilih (menjadi hakim MK), itu namanya jeruk makan jeruk," ujarJimmly.
Namun demikian, pernyataan Jimmly mengenai politisi yang memiliki kemampuan untuk diajukan sebagai hakim MK harus mengatur diri melalui peraturan perundang-undangan terkait masa jeda keterlibatan politiknya. "Apakah seorang politisi boleh diajukan menjadi calon hakim MK jika ingin dipilih? Boleh. Tapi harus ada aturannya, harus ada masa 'iddah'," ujar Jimmly.
Jimmly meminjam istilah masa iddah dari ajaran fikih perempuan mengenai periode menunggu wanita selama 40 hari setelah bercerai dari suaminya akibat talak, atau setelah suaminya meninggal sebelum menerima lamaran pria lain untuk menikah kembali.
Pada masa iddah seorang politikus yang ingin maju sebagai calon hakim MK, menurut Jimmly, membutuhkan sekitar setengah atau satu tahun.
Maka harus ada masa iddahnya.NggakBoleh langsung (anggota, politisi DPR menjadi hakim MK). Ia harus diberikan batas waktu, misalnya ia sudah tidak lagi menjadi anggota partai politik selama minimal satu tahun, atau paling lambat enam bulan, agar ia tidak terkait lagi dengan kelompok kekuasaan tertentu, atau partai politik tertentu," ujar Jimmly.
Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto mengangkat politikus Partai Golkar Adies Kadir sebagai anggota Mahkamah Konstitusi. Adies Kadir sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR periode 2024-2029. Ia terpilih oleh DPR sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Arief Hidayat yang telah pensiun pada 5 Februari 2026 lalu.