
bengkalispos.com. Seorang warga negara asing asal Selandia Baru marah setelah terganggu oleh suara pengeras suara di mushala yang ramai, dan kejadian ini menjadi pembicaraan. Pria tersebut bahkan membawa parang.
Ternyata, peristiwa kronologis mengenai warga negara Selandia Baru yang marah terjadi pada hari Kamis, 19 Februari 2025. Sekitar pukul 23.30 WITA.
Identitas dari orang asing tersebut diketahui bernama Miranda Lee, yang menurut keterangan Kepala Dusun Gili Trawangan, Muhammad Husni, perempuan itu tiba-tiba masuk ke dalam musala saat warga sedang membaca Al-Quran. Diduga kuat, orang asing tersebut terganggu oleh suara tadarus yang terdengar dari pengeras suara musala atau toa.
Bukan hanya marah-marah, pria asing itu langsung menarik kabel mikrofon yang sedang digunakan. Kabel tersebut rusak sehingga suara tadarus tiba-tiba terputus.
"Saat warga sedang membaca Al-Qur'an di dalam musala, tiba-tiba seorang WNA masuk dan marah-marah, langsung mencabut kabel mikrofon milik warga," kata Husni yang dikutip dari bengkalispos.comdari Lombok.com, Selasa (24/2/2026).
Tiba-tiba, kejadian itu langsung memicu kekacauan di kalangan warga. Beberapa orang yang berusaha menenangkan situasi justru menjadi korban dan terluka karena digigit oleh pelaku.
Sementara itu, mengenai kasus kronologi seorang warga negara asing dari Selandia Baru yang marah setelah terganggu oleh suara pengeras suara di mushala di Gili Trawangan, Lombok Utara, telah diketahui oleh Kapolda NTB, Irjen Polisi Edy Murbowo.
Pelaku juga dikenal sebagai Edy telah ditangkap dan diberikan pembinaan.
"Jadi itu sudah dilakukan edukasi, Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanto juga saya minta agar bekerja sama dengan pengelola hotel, resort dan lainnya, untuk menekankan informasi edukasi kepada para tamu di Trawangan," ujar Edy dikutip bengkalispos.com dari Kompas.com.
Peristiwa itu bahkan memicu kemarahan warga yang meminta orang asing tersebut meninggalkan tempat ibadah. Namun pelaku justru berteriak sambil menghina warga.
Dan hingga melakukan tindakan fisik yang memicu ketakutan warga. Namun untungnya, warga tidak tergoda untuk bereaksi.
"Alhamdulillah warga kami tidak tergoda, terus menjelaskan meskipun ada yang marah tetapi tidak ada tindakan balasan dengan kekerasan fisik," kata Husni.
Sementara itu, mengenai kasus seorang warga Selandia Baru yang marah setelah terganggu oleh suara dari toa di mushola, terdapat aturan selama bulan puasa di Gili Trawangan. Yaitu, setelah pukul 24.00 WITA, penduduk harus menggunakan speaker dengan volume rendah atau dalam. Husni menyebutkan bahwa aturan ini juga berlaku bagi kafe yang mengadakan acara selama bulan puasa.
Namun, meskipun warga asing dari Selandia Baru tersebut sudah lama tinggal di Gili Trawangan karena memiliki villa, mereka diduga tidak nyaman mendengar bacaan tadarusan warga di mushola, sehingga terjadi kejadian tersebut.
Dan akhirnya, tidak hanya warga yang terlibat, tetapi juga petugas kepolisian sampai datang ke lokasi. Bahkan pelaku mengejar petugas desa dengan parang.
Dampak dari kejadian tersebut, pelaku kini telah ditahan. Selanjutnya, aparat desa di wilayah mereka harus memberikan penjelasan, bahwa di Lombok terdapat tradisi atau kebiasaan masyarakat setempat dalam menjalankan ibadah selama bulan Ramadhan.
Terdapat kebiasaan membaca Alquran yang sering mereka lakukan selama bulan puasa atau Ramadhan.
"Warga setempat perlu menjelaskan bahwa terdapat tradisi di negara kita, khususnya wilayah Lombok yang dikenal sebagai pulau seribu masjid, agar dipahami oleh para pendatang atau wisatawan," tegas Edi. (*)