Kronologi sengketa lahan yang jadi skandal suap kepala pengadilan Depok, minta uang Rp 850 juta -->

Kronologi sengketa lahan yang jadi skandal suap kepala pengadilan Depok, minta uang Rp 850 juta

7 Feb 2026, Sabtu, Februari 07, 2026

Bengkalispos.com- Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok bukan terjadi secara mendadak. Perkara ini memiliki akar dari perselisihan hukum yang berlangsung lama mengenai sebidang tanah di Kota Depok. Sejarah sengketa lahan tersebut dimulai dari putusan pengadilan.

Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Selanjutnya, kasus berlanjut ke permohonan eksekusi, yang akhirnya menimbulkan dugaan adanya suap untuk mempercepat pelaksanaan putusan. Dalam prosesnya, sejumlah pejabat peradilan dan pihak swasta diduga terlibat dalam kesepakatan rahasia. 2. Prosesnya kemudian bergerak menuju permohonan eksekusi, hingga akhirnya muncul dugaan suap yang bertujuan mempercepat pelaksanaan putusan. Dalam hal ini, beberapa pejabat peradilan dan pihak swasta disebut terlibat dalam kesepakatan tersembunyi. 3. Setelah itu, kasus berlanjut pada permohonan eksekusi, yang berujung pada dugaan adanya praktik suap untuk mempercepat penyelesaian putusan. Dalam proses tersebut, beberapa pejabat peradilan dan pihak swasta diduga terlibat dalam kesepakatan tertentu. 4. Berikutnya, proses berlanjut ke permohonan eksekusi, hingga akhirnya muncul dugaan suap dalam mempercepat pelaksanaan putusan. Dalam hal ini, sejumlah pejabat peradilan dan pihak swasta diduga terlibat dalam kesepakatan rahasia. 5. Selanjutnya, kasus bergerak menuju permohonan eksekusi, yang akhirnya menunjukkan dugaan suap untuk mempercepat pelaksanaan putusan. Dalam prosesnya, beberapa pejabat peradilan dan pihak swasta disebut terlibat dalam kesepakatan tersembunyi.

KPK akhirnya melakukan operasi diam-diam yang berujung pada penangkapan tangan. Berikut rangkaian peristiwa sengketa lahan yang akhirnya menyebabkan Ketua hingga Wakil PN Depok terjebak dalam OTT.

Kronologi Perdebatan Tanah di Depok

Sejarah perselisihan tanah ini dimulai pada tahun 2023 ketika Pengadilan Negeri Depok mengabulkan tuntutan PT Karabha Digdaya, sebuah perusahaan yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Tuntutan ini berkaitan dengan sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi yang terletak di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa PT Karabha Digdaya merupakan pihak yang berhak atas tanah tersebut. Putusan pada tingkat pertama ini belum selesai di sana.

Pihak yang kalah mengambil langkah hukum tambahan dengan melakukan banding hingga kasasi. Namun, semua upaya tersebut justru memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Depok.

Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke Pengadilan Negeri Depok berdasarkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum. Permohonan ini diajukan karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan.

Namun, hingga Februari 2025, sebagaimana dilaporkan Kompas.com, Sabtu (7/2/2026), pelaksanaan eksekusi belum juga terjadi. Keadaan ini menyebabkan PT Karabha Digdaya seringkali mengajukan permohonan yang sama.

Di sisi lain, masyarakat yang menempati atau menguasai lahan tersebut mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada bulan Februari 2025. Keadaan ini menyebabkan proses eksekusi berada dalam situasi yang rentan dan penuh dengan konflik kepentingan.

Di tengah situasi eksekusi yang terhambat, Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan diduga memainkan peran penting. Keduanya meminta juru sita Pengadilan Negeri Depok, Yohansyah Maruanaya, untuk bertindak sebagai perantara atau "satu pintu" antara Pengadilan Negeri Depok dan PT Karabha Digdaya.

 

Sementara itu, Asep Guntur Rahayu, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyampaikan bahwa Yohansyah diminta untuk memberikan permohonan biaya percepatan dalam eksekusi. Jumlah awal yang diminta mencapai Rp 1 miliar.

Permintaan tersebut disampaikan kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui Kepala Hukum Perusahaan, Berliana Tri Kusuma. Di titik ini, kronologi sengketa lahan mulai berpindah dari ranah perdata ke dugaan tindakan pidana korupsi.

Negosiasi Biaya dan Kesepakatan Sebesar 850 Juta Rupiah

Yohansyah dan Berliana kemudian berjumpa di sebuah restoran di Depok. Pertemuan tersebut membahas dua poin utama, yaitu penentuan waktu pelaksanaan pengosongan lahan serta permintaan biaya percepatan. Hasil dari pertemuan tersebut selanjutnya disampaikan oleh Berliana kepada Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman.

Pihak PT Karabha Digdaya mengeluarkan penolakan terhadap permintaan biaya sebesar Rp 1 miliar. Setelah melalui tahap negosiasi, dihasilkan kesepakatan mengenai besaran biaya sebesar Rp 850 juta.

Pada bulan Februari 2026, Berliana kembali berjumpa dengan Yohansyah di sebuah lapangan golf. Saat pertemuan itu, Berliana memberikan uang senilai Rp 850 juta. Uang tersebut berasal dari pencairan cek terkait pembayaran faktur palsu PT SKBB Consulting Solusindo, yang merupakan konsultan dari PT Karabha Digdaya, ke bank.

Tanpa disadari oleh pihak terkait, KPK telah mengawasi aktivitas mereka sejak pagi hari. Berdasarkan laporan Kompas TV, informasi awal menyebutkan bahwa penyerahan uang akan dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB.

Namun, transaksi tersebut benar-benar terjadi di malam hari. Ketika penyerahan uang sedang berlangsung, tim KPK langsung melakukan tindakan tangkap tangan. Ini merupakan puncak dari rangkaian peristiwa sengketa lahan yang berakhir dengan OTT pada 5 Februari 2026.

Penetapan Tersangka

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma. Selain itu, dua karyawan PT Karabha Digdaya dengan inisial ADN dan GUN juga turut ditahan, meskipun tidak semua dari mereka ditetapkan sebagai tersangka.

KPK selanjutnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka dituduh melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP sekaligus Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Khusus untuk Bambang Setyawan, KPK juga memberikan tuduhan tambahan berdasarkan Pasal 12B terkait dugaan penerimaan hadiah lainnya.

 

Peristiwa ini menggambarkan bagaimana sengketa tanah yang dimulai dari proses peradilan sipil dapat berakhir pada kasus tindak pidana korupsi. Mulai dari putusan pengadilan, permohonan eksekusi, hingga negosiasi fee percepatan, seluruh rangkaian kejadian ini kini menjadi perhatian masyarakat. (*)

TerPopuler