Lahan Eks Transmigrasi Dijamah Perusahaan, Warga Bakambit Minta Keadilan -->

Lahan Eks Transmigrasi Dijamah Perusahaan, Warga Bakambit Minta Keadilan

10 Feb 2026, Selasa, Februari 10, 2026
Lahan Eks Transmigrasi Dijamah Perusahaan, Warga Bakambit Minta Keadilan

bengkalispos.com/, KOTABARU- Persoalan lahan transmigrasi di Desa Bekambit, Kecamatan Pulaulaut Timur, Kabupaten Kotabaru yang berubah menjadi tambang batu bara kembali menjadi perbincangan.

Keluhan ini diungkapkan oleh sejumlah warga eks Transmigrasi Rawa Indah melalui video yang menyebar luas di berbagai media sosial. Setiap warga menyatakan bahwa tanah yang mereka miliki sejak mengikuti program transmigrasi pada tahun 1989 telah direbut dan berubah menjadi lahan tambang perusahaan.

Mereka juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto. "Pak Prabowo, tolong saya. Tanah saya telah dirusak oleh perusahaan tanpa kompensasi. Sepertinya sertifikat yang saya miliki ini sudah tidak berguna lagi," kata seorang warga berkaus merah muda.

Dikonfirmasi, Ketua Pemuda Tani Indonesia Kotabaru, Suherman, mengakui bahwa dirinya baru mengetahui beredarnya video tersebut beberapa hari ini. Menurut warga Transmigrasi Rawa Indah ini, wajar bagi masyarakat untuk memohon dan menyampaikan keluhan terkait hak-hak mereka yang belum terpenuhi. Terlebih masalah ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang lama.

Mereka mendampingi warga dalam memperjuangkan hak-hak mereka dengan melakukan berbagai aksi serta mengadakan rapat dengan DPRD Kotabaru beberapa kali.

Terakhir, pada 17 November 2025, juga dilakukan pertemuan perdamaian dengan mengundang beberapa pihak, termasuk perwakilan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), Bupati Muhammad Ruslidan dan Wakil Bupati Syairi Mukhlis.

Pada saat itu, terdapat beberapa poin hasil pertemuan yang meliputi peninjauan kembali pembatalan sertifikat tanah warga, evaluasi ulang pengalihan sungai, serta perubahan dalam penggantian kerugian.

"Tetapi hingga kini belum ada perkembangan lanjutan dari pemerintah kabupaten, termasuk tidak adanya pertemuan dengan perusahaan untuk membahas ganti rugi," ujar Suherman, Senin (9/2).

Ia juga menyebutkan telah mengirim surat kepada pemerintah kabupaten untuk menanyakan perkembangan pertemuan, tetapi belum mendapatkan penjelasan. "Saya kecewa. Memang lahan kami sudah rusak, tapi setidaknya kami berharap pemerintah kabupaten mengadakan pertemuan dengan perusahaan untuk mencapai kesepakatan penggantian," katanya.

Pada pertemuan sebelumnya, Bupati Rusli menegaskan bahwa pemerintah daerah melihat masalah ini harus diselesaikan secara menyeluruh dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa semua masukan dari masyarakat maupun instansi terkait akan menjadi pertimbangan dalam mengambil langkah penyelesaian.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru menyampaikan bahwa pembatalan sertifikat warga dilakukan berdasarkan dokumen yang tersedia sejak tahun 2019.

Pembatalan juga sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di BPN Kotabaru dan Kalsel. “Kami saat ini tidak memiliki kewenangan untuk mengkritik kebijakan pimpinan yang berlaku pada masa itu,” katanya.

Ia juga menyampaikan dalam mediasi Juni 2025, kedua belah pihak sepakat menyelesaikannya melalui penggantian uang. Namun saat itu belum ada kesepakatan mengenai harga. "Masyarakat meminta Rp 56.000 per meter persegi, sementara perusahaan menawarkan bantuan sosial sebesar Rp 5.000 per meter," katanya.

Saat pertemuan di DRPD Kotbaru, perwakilan PT SSC, Karan, mengatakan pihaknya bekerja di area tersebut berdasarkan pembatalan sertifikat pada tahun 2019. Langkah ini dilakukan melalui permohonan dan mendapat persetujuan untuk dibatalkan. "Kami tidak mungkin melakukan sesuatu tanpa dasar hukum itu, ada masalah lain yang berbagai macam, itulah yang kita bahas hari ini," katanya.

Mengenai peralihan aliran sungai, ia juga menyatakan telah mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotabaru berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup. Karan menilai pengalihan sungai sebagai hal yang umum dan terjadi di berbagai tempat.(tab)

TerPopuler