-MEDAN.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan dilaporkan oleh warga Karawang bernama Andri Somantri (29) ke Polda Jawa Barat terkait dugaan tindakan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3 miliar.
Selain Wakil Gubernur Jawa Barat, Andri Somantri juga melaporkan Tenaga Ahli Wakil Gubernur Jawa Barat Sherly Ingga Setiawati (SIS), Indra Kardiansah (IK), serta Daffa Al Ghifari (DA) putra Wakil Gubernur Jawa Barat ke Polda Jawa Barat pada Senin (22/12/2025).
Surat bukti penerimaan laporan telah terdaftar dengan Nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Mengutip Jabar, Empat tersangka dilaporkan dengan Pasal 372 bersama 378 KUHP, atau Pasal 492 bersama 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, penyidik dari Polda Jawa Barat diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diajukan oleh pelapor Andri Somantri (29).
Pihak kuasa hukum korban Andhika Kharisma menyampaikan bahwa kliennya beserta dua saksi telah hadir dan memberikan keterangan terkait bukti yang dilaporkan pada Selasa (27/1/2026).
"Pada hari Rabu, tanggal 27 Januari 2026, kami mengunjungi Polda Jawa Barat di Direktorat Kriminal Umum. Kami membawa beberapa saksi yang hadir pada waktu sebelumnya, yaitu R dan K," ujar Andhika saat diwawancarai oleh awak media di kantor hukumnya di Jalan Arif Rachman Hakim, Kabupaten Karawang, pada Jumat (30/1/2026).
Dua saksi tersebut, menurut Andhika, memahami dengan jelas hubungan hukum yang terjadi antara pelapor dengan pelaku atau pihak yang dilaporkan.
"Saksi yang kami hadirkan memiliki hubungan hukum, serta memahami secara mendetail keterkaitan antara klien kami dan para terlapor," ujarnya.
Duduk perkara
Perkara ini dimulai ketika korban, Andri, dikenalkan oleh seorang perempuan dengan inisial SIS yang merupakan Tenaga Ahli Wakil Gubernur, kepada keluarga Wakil Gubernur Jawa Barat setelah pelantikan pada bulan Maret 2025.
Andhika menjelaskan, kliennya dan saksi yang hadir telah menyampaikan penjelasan secara rinci dan sesuai dengan bukti yang diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Klien kami dalam pemeriksaan tersebut, diajukan 20 pertanyaan oleh penyidik dan Alhamdulillah klien kami telah memberikan jawaban yang sesuai dengan fakta, serta bukti-bukti yang kami sampaikan dalam laporan," kata Andhika.
Inti dari pemeriksaan, lanjutnya, menggambarkan dan menjelaskan secara jelas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu SIS dan IK sebagai Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA sebagai anak Wakil Gubernur, serta ES sebagai Wakil Gubernur.
"Nah, hubungan-hubungan hukum tersebut secara jelas disampaikan oleh klien kami maupun saksi yang kami hadirkan kemarin, tindakan yang dilakukan oleh SIS, dan IK sebagai Tenaga Ahli Wakil Gubernur, DA sebagai putra Wakil Gubernur, serta ES sebagai Wakil Gubernur," katanya.
Andhika berharap, Polda Jawa Barat mampu menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan, serta dapat memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan tambahan.
"Kami percaya bahwa bukti yang kami sajikan ini telah matang dan jelas menunjukkan bahwa tersangka yang kami laporkan diduga melakukan tindakan-tindakan yang kami duga sesuai pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP, kami berharap Polda menangani hal ini secara profesional dan transparan," katanya.
Klarifikasi Wagub Jabar
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan menyatakan bahwa Sherly bukan merupakan tenaga ahli, baik dalam lingkup Pemprov Jabar maupun secara pribadi.
"Info yang beredar tidak benar, Sherly bukan ahli saya. Dia hanya menggunakan nama saya untuk kepentingan pribadinya," kata Erwan dalam pernyataannya di Jabar, Rabu (24/12/2025).
Erwan juga menyerahkan masalah hukum ini kepada aparat kepolisian. Pihaknya mendukung langkah penyelesaian secara hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ia menghormati proses hukum dan tidak akan campur tangan," ujarnya.
Sebelumnya, Sherly Ingga Setiawati menyatakan bahwa dirinya telah menggunakan nama Wagub Jabar Erwan Setiawan demi kepentingan pribadinya.
Sherly saat ini menjadi terlapor di Polda Jabar karena dugaan tindakan penipuan dan penggelapan. Laporan mengenai Sherly juga menyebut nama Erwan beserta anaknya, Daffa Al Ghifari.
Dalam pernyataannya, Sherly menyatakan bahwa dirinya mengakui telah melakukan kesalahan dengan menjual nama Erwan Setiawan dan anaknya Daffa Al Ghifari kepada Andri Somantri yang merupakan direktur PT Ads.
"Maka utang ini tidak terkait dengan Tuan Erwan dan Daffa, masalah ini saya tanggung jawabkan secara pribadi kepada Tuan Andri Somantri," tulis Sherly dalam surat pernyataannya yang berlaku di atas materai dan ditandatangani, dikutip Rabu (24/12/2025).
Di bagian akhir surat pernyataannya, Sherly juga menyebutkan bahwa surat ini ditulis dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tanpa adanya unsur tekanan dari siapa pun. (MAZ)