LPDP: 44 Penerima Beasiswa Terancam Sanksi -->

LPDP: 44 Penerima Beasiswa Terancam Sanksi

24 Feb 2026, Selasa, Februari 24, 2026

LEMBAGA Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)melaporkan telah melakukan penelitian terhadap 600 penerima beasiswa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 44awardeediduga belum memenuhi kewajiban pelayanan setelah menyelesaikan pendidikan.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, penerima beasiswa wajib menjalani masa pengabdian yang berkontribusi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Kepala LPDP Sudarto menyampaikan bahwa saat ini lembaganya sedang menangani pemberian sanksi terhadap puluhan orangawardeeitu. "Dari jumlah tersebut yang telah ditetapkan (melanggar), telah diberikan sanksi berupa pengembalian dana kepada 8 orang, sedangkan 36 lainnya masih dalam proses," ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa yang disiarkan langsung melalui YouTube Kementerian Keuangan pada Senin, 23 Februari 2026.

Sudarto menjelaskan, data tersebut diperoleh dari data perlintasan keimigrasian yang berasal dari Direktorat Jenderal Imigrasi, laporan masyarakat, serta pencarian di media sosial. Menurutnya, dari temuan LPDP, tidak semua laporan secara otomatis menyebabkan pelanggaran.

Beberapa penerima beasiswa masih dalam masa magang atau sedang mengembangkan usaha di luar negeri selama dua tahun, yang memang diizinkan sesuai pedoman beasiswa. Selanjutnya, sebagian lainnya telah menyelesaikan masa pengabdian atau menerima tugas resmi dari instansinya.

"Setiap kasus akan kami proses secara objektif dan seimbang. Tentu saja, kami tetap menjaga kepercayaan publik bahwa dana ini adalah milik publik yang harus dikembalikan, serta memberikan manfaat terbesar bagi Indonesia," kata Sudarto.

Selanjutnya, ia menyampaikan awardeePelanggar dapat dikenakan pengembalian dana beasiswa beserta bunga, serta pembatasan untuk mengikuti program LPDP di masa depan. Aturan ini telah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani oleh penerima beasiswa.

Pelaksanaan program pengabdian bagi penerima beasiswa LPDP mendapat perhatian setelah seorang alumni LPDP bernama Dwi Sasetyaningtyas membagikan paspor Inggris anaknya yang viral di media sosial. Ia menyatakan kegembiraannya dan menyebutkan keinginannya agar anak-anaknya menjadi warga negara asing dengan memiliki paspor Inggris.

Baru-baru ini LPDP menyebutkan bahwa suami Tyas, AP, yang juga merupakan lulusan LPDP, belum menyelesaikan kewajibannya setelah menyelesaikan pendidikannya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini mengatakan bahwa AP telah sepakat untuk mengembalikan dana pendidikan yang ia terima sebagai penerima beasiswa LPDP beserta bunganya.

"Maka, kami akan menerapkan aturan yang berlaku di LPDP sehingga pihak terkait menyelesaikan kewajibannya kepada LPDP," ujar Purbaya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kementerian Keuangan, pada Senin, 23 Februari 2026.

Purbaya mengatakan perkiraan besaran dana pendidikan yang harus dikembalikan AP mencapai miliaran rupiah. Namun, ia belum memberikan angka yang pasti.

Ilona Estherina berperan dalam penyusunan artikel ini.

TerPopuler