
Direktur Mecimapro yang juga menjadi tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi konser TWICE sebesar Rp 10 miliar, Franciska Dwi Meilani atau Melani, dinyatakan tidak bersalah.
Mahkamah menyatakan bahwa tindakan yang dituduhkan kepada Melani memang terbukti. Namun, hal tersebut bukan termasuk tindak pidana, melainkan kewenangan perdata. Oleh karena itu, Melani dianggap tidak bersalah atas semua tuduhan.
Setelah mendapatkan putusan bebas, Melani menyatakan bahwa ia akan mengambil jeda sementara. Ia juga menekankan tanggung jawab moralnya terhadap para penggemarnya.bandDay6 terkait pengembalian uang tiket. Melani berjanji akan menyelesaikan masalah ini.
Saya sangat terbebani oleh masalah inirefundHari ke-6. Setelah ini saya beristirahat, saya akanselesain, ya. Saya akan menyelesaikan semua," ujar Melani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).

Alasan Melani Mecimapro Mengambil Cuti Sementara Setelah Dinyatakan Bebas
Di sisi lain, kuasa hukum Melani, Ardhi Wirakusumah, menyatakan bahwa kliennya memilih untuk beristirahat sejenak setelah dinyatakan tidak bersalah karena telah menjalani penahanan selama beberapa bulan.
Sudah sekitar 4 atau 5 bulan (menjalani masa tahanan). Jelas dia ingin melepas kekakuan pikiran, termasuk jiwa dan raganya. Itulah yang diinginkan oleh beliau, yaitu beristirahat sejenak," ujar Ardhi.
Ardhi menyatakan bahwa Melani akan segera dilepaskan, sesuai dengan putusan pengadilan. "Ya, pastinya sesuai dengan hak asasi manusia 1x24 jam, yaitu hari ini setelah putusan dibacakan harus segera dan cepat merasakan udara bebas, demikian," katanya.
Putusan majelis hakim terhadap Melani lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut Melani dengan hukuman 3 tahun kurungan.

Masalah yang melibatkan Melani dimulai dari kerja sama terkait konser musik K-Pop TWICE di Jakarta. Melani diduga melakukan penipuan dan menghilangkan dana yang diberikan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk penyelenggaraan konser tersebut.
PT MIB pernah berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan yang baik.
Selain itu, PT MIB mengirimkan surat peringatan terkait pengembalian dana dari perjanjian pembiayaan. Akibat tindakan Melani, PT MIB menderita kerugian keuangan sebesar Rp 10 miliar.