
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa semua barang yang diimpor dari Amerika Serikat (AS) tetap harus memiliki sertifikat halal. Hal ini sebagai tanggapan terhadap anggapan bahwa produk impor AS dapat masuk ke Indonesia tanpa adanya sertifikasi.
"Produk Amerika Serikat tetap harus mematuhi aturan halal Indonesia. Standar nasional tetap menjadi pedoman utama," ujar Budi dalam akun Instagram resminya, dikutip Selasa (24/2).
Untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia, tetap harus memiliki sertifikat halal. Sesuai aturan nasional melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sementara itu, produk kosmetik dan alat kesehatan harus dilengkapi dengan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selanjutnya, produk yang tidak halal juga harus menyertakan keterangan "tidak halal" secara jelas di kemasannya.
- BPJPH: Produk Asing yang Masuk ke Indonesia Perlu Memiliki Dua Label Halal
- MUI Mengimbau Masyarakat Tidak Membeli Produk Amerika Serikat yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal
- Kepala Staf Kepresidenan Teddy: Produk Asing yang Masuk ke Indonesia Tetap Harus Memiliki Sertifikat Halal dan Izin BPOM
"Artinya tidak ada penghapusan kewajiban hukum dalam kerja sama perdagangan Indonesia-AS," tulisnya.
Meskipun demikian, dalam unggahan tersebut disampaikan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian internasional yang mengakui kehalalan dalam kerja sama global.
MRA biasanya dilakukan oleh lembaga sertifikasi dari dua negara. Dengan perjanjian ini, perdagangan antara kedua negara tidak dilakukan secara bebas tanpa label halal, tetapi bertujuan untuk mempermudah proses sertifikasi.
Ia menyatakan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat dapat diakui, asalkan memenuhi standar halal Indonesia.
"MRA bukan mengurangi standar, melainkan memastikan produk yang masuk tetap sesuai aturan nasional tanpa mengurangi pengawasan," tulisnya.
Dua Sertifikat Halal
BPJPH memastikan setiap produk AS yang masuk ke Indonesia dilengkapi dengan dua label halal.
"Maka, label halal Amerika akan sejalan dengan label halal kami. Hal ini tercantum dalam Perjanjian Pengakuan Timbal Balik (MRA)," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal), dalam pernyataan pers, dilaporkan Selasa (24/2).
MRA adalah bentuk pengakuan standar halal yang dilakukan oleh BPJPH dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) setelah melewati proses penilaian yang sangat ketat. Salah satu MRA ini telah berlangsung lama dengan Amerika Serikat (AS).
Jika lembaga halal di sana telah memberikan label halal, maka Indonesia tidak perlu memberikannya lagi sejak awal.
"Hanya didaftarkan, bukan lagi diproses dari awal. Dan perlu dicatat, hal ini tidak hanya terjadi di Amerika," tegas Babe Haikal.
Wakil Ketua MUI Marsudi menyatakan, sejak otoritas halal masih dipegang oleh MUI, kerja sama dengan lembaga halal Amerika Serikat sudah terjalin.
Sebagai contoh, jika barang dari Amerika Serikat telah mendapatkan sertifikat halal oleh lembaga setempat, maka di Indonesia tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan dari awal.
"Jika barang tersebut masuk ke Indonesia sudah memiliki sertifikat halal, di sini sudah ada pengakuanannya, jadi sudah," katanya.