
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan bahwa kuota internet yang tidak terpakai atau habis tidak bisa diubah menjadi masa berlaku di periode berikutnya dengan sistem rollover.
Kepala Badan Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengatakan bahwa kebijakan pengalihan kuota internet bisa berdampak meningkatkan beban dan biaya bagi perusahaan telekomunikasi.
"Kewajiban rollover maupun pengembalian dana umumnya berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang sulit diukur bagi penyelenggara layanan komunikasi," ujar Wayan dalam sidang lanjutan uji materi UU Cipta Kerja mengenai kasus kuota yang tidak terpakai di Mahkamah Konstitusi (MK), sebagaimana dilaporkan Antara pada Minggu (22/2).
Toni menyampaikan, keadaan ini dapat memengaruhi penyesuaian harga layanan, pengurangan pilihan paket yang terjangkau, penurunan kualitas layanan karena beban jaringan, hingga mengganggu perencanaan kapasitas jaringan.
Komdigi juga menilai, tuntutan agar kuota internet tetap berlaku selama masa aktif kartu atau tanpa batas waktu justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakseimbangan tanggung jawab bagi penyelenggara layanan telekomunikasi.
"Karena tidak ada batas yang pasti mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan," katanya.