
Ringkasan Berita:
- Pihak berwenang korban perampokan mengkritik Komisi III DPR RI yang meminta kasus tersebut dihentikan.
- Misnan menganggap Komisi III hanya melindungi satu pihak dan tidak mewakili keluarga pelaku.
- Perkara Hogi Minaya akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman setelah mendapatkan perhatian dari DPR dan masyarakat.
JATENG.COM - Wakil hukum dua pelaku perampasan yang tewas setelah dikejar Hogi Minaya, Misnan Hartono, menyampaikan rasa kecewanya terhadap sikap Komisi III DPR RI.
Ia menilai permintaan Komisi III untuk menghentikan kasus tersebut menunjukkan sikap memihak dan tidak mewakili semua pihak yang terkena dampak.
Menurut Misnan, sebagai lembaga legislatif yang bertugas mewakili rakyat, Komisi III seharusnya bersikap adil dan mempertimbangkan berbagai perspektif, termasuk keluarga dari para korban yang telah meninggal.
Komisi III adalah anggota DPR, wakil rakyat, mengapa yang diwakili hanya satu pihak tersangka.
Mengapa kami tidak diwakili?" ujar Misnan dilaporkan dari video wawancara Sumsel, Sabtu (31/1/2026).
Kejadian ini dimulai ketika Hogi Minaya mengejar dua pelaku pencurian tas milik istrinya, Arista Minaya, di kawasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam aksi pengejaran tersebut, kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor jatuh setelah dikejar kendaraan roda empat dan membentur dinding sehingga tewas di tempat kejadian.
Diketahui, kedua pelaku pencurian tersebut berasal dari Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Peristiwa ini akhirnya mengakibatkan penunjukan Hogi Minaya sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Namun, seiring berjalannya waktu dan setelah kasus tersebut mendapat perhatian dari DPR RI serta mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat, Kejaksaan Negeri Sleman memutuskan untuk menghentikan perkara yang menjerat Hogi Minaya.
Misnan juga menyoroti perbedaan penerapan hukum dalam kasus ini.
Ia meragukan proses hukum terhadap kliennya yang sudah meninggal, sementara Hogi Minaya tidak ditahan meskipun pernah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua korban jiwa.
Kami ini sudah tidak hidup lagi, tidak akan bisa hidup kembali.
"Si Hogi dengan kekuatan luar biasa ini, bahkan ditahan pun tidak," katanya.
Ia menilai permintaan dari DPR RI untuk menghentikan perkara tersebut disampaikan terlalu cepat, mengingat proses keadilan restoratif (RJ) masih berlangsung.
Justice Restoratif telah berlangsung dalam kasus ini, bahkan akan mengadakan pertemuan kedua.
"Sebaiknya biarkan proses tersebut berlangsung terlebih dahulu sebelum kasus tersebut diajukan untuk dihentikan," tegas Misnan.
Selain itu, Misnan mengharapkan Komisi III DPR RI tidak menyalahkan aparat penegak hukum karena polisi dan kejaksaan dianggap telah menjalankan tugas sesuai prosedur.
"Kami memperhatikan proses kasus ini sebagai pihak hukum, sehingga kami memahami dengan jelas proses hukum yang dilakukan oleh Polres dan Jaksa sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Artikel ini telah diterbitkan di Kompas.com