MUI: Hukum Donor Darah Saat Puasa Ramadhan -->

MUI: Hukum Donor Darah Saat Puasa Ramadhan

22 Feb 2026, Minggu, Februari 22, 2026
MUI: Hukum Donor Darah Saat Puasa Ramadhan
Ringkasan Berita:
  • Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun, menyampaikan bahwa terdapat dua pendapat dari para ulama mengenai donor darah dengan metode aferesis, yaitu proses pengambilan komponen darah tertentu dan sisanya dikembalikan ke tubuh.
  • "Mayoritas ulama yang dijadikan acuan cenderung mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena darah telah mengalami perubahan (istihalah) dan bukan lagi berupa makanan," ujar Faiz.

GAYO.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan penjelasan mengenai hukum donor darah selama puasa Ramadhan.

Diketahui bersama bahwa kebutuhan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) selalu ada.

Permintaan darah pada bulan Ramadhan tetap tinggi.

Berdasarkan Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta yang ditetapkan pada 24 Juli 2000.

Pengeluaran darah pada seseorang yang sedang berpuasa tidak menghilangkan atau mengurangi keutuhan ibadah puasa.

Menurut pandangan fiqih, puasa menjadi batal apabila makanan atau minuman masuk melalui tenggorokan atau saluran yang terbuka di bagian kepala.

Penderma darah tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Pandangan Para Ulama Mengenai Donor Darah

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/2/2026), Ketua Umum MUI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Faiz Syukron Makmun mengungkapkan terdapat dua pendapat para ulama mengenai donor darah dengan metode aferesis.

Yaitu proses pengambilan komponen darah tertentu dan sisanya dikembalikan ke dalam tubuh.

"Mayoritas ulama yang dijadikan acuan cenderung mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, karena darah telah mengalami perubahan (istihalah) dan bukan lagi berupa makanan," ujar Faiz.

Namun demikian, ia menyarankan untuk berhati-hati.

Pengambilan darah sebaiknya dilakukan setelah berbuka puasa jika tidak dalam keadaan darurat, agar menghindari perbedaan pendapat di kalangan masyarakat.

Pandangan ini juga selaras dengan informasi yang terdapat di situs resmi Nahdlatul Ulama (NU).

Yang menyebut donor darah termasuk dalam proses yang melukai tubuh namun tidak memengaruhi sahnya puasa, sebagaimana hukum asal hijamah (bekam) menurut mayoritas mazhab. (*)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

TerPopuler