OJK Pertimbangkan Asuransi Perjalanan Wajib untuk Wisatawan Asing -->

OJK Pertimbangkan Asuransi Perjalanan Wajib untuk Wisatawan Asing

2 Feb 2026, Senin, Februari 02, 2026

Bengkalispos.com.CO.ID - JAKARTAIndustri asuransi mulai mengambil inisiatif untuk mendorong penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi para wisatawan asing yang ingin mengunjungi Indonesia.

Merupakan tanggapan terhadap perkembangan rencana tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kebijakan ini masih dalam proses evaluasi.

"Selain itu, juga berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lainnya, serta melibatkan OJK dalam pembahasannya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban RDK OJK, Rabu (28/1/2026).

Ogi menganggap rencana penerapan asuransi perjalanan wajib bagi para wisatawan asing secara dasar bertujuan untuk melindungi para pengunjung serta memperkuat pengelolaan risiko.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat lingkungan ekosistem pariwisata nasional, bukan hanya untuk keuntungan pihak tertentu.

Menurutnya, rencana tersebut sesuai dengan prinsip penyelenggaraan asuransi wajib yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pelaksanaannya ditujukan agar berjalan secara kompetitif dan transparan.

"Dengan demikian, seluruh perusahaan asuransi, baik yang berstatus nasional maupun kemitraan, memiliki kesempatan yang sama sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.

Ogi mengatakan, jika kebijakan tersebut diwujudkan, potensi dampaknya terhadap industri asuransi dianggap menguntungkan. Selain memperkuat perlindungan risiko bagi para wisatawan, kebijakan ini juga mampu mendorong pertumbuhan produk asuransi melalui perluasan pangsa pasar.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengonfirmasi bahwa mereka telah mengetahui adanya wacana yang menyatakan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan bahwa pembahasan kebijakan ini masih berada pada tahap awal di tingkat nasional.

"Pada tingkat nasional, pembahasan masih berada pada tahap awal koordinasi antar pihak terkait," katanya kepada Bengkalispos.com.

Dari sudut pandang AAUI, Budi menganggap skema ideal jika asuransi perjalanan wajib bagi wisatawan asing adalah sistem yang sederhana, mudah diakses, dan menawarkan perlindungan dasar yang jelas.

Lingkup perlindungan meliputi biaya pengobatan darurat, evakuasi medis, serta ancaman perjalanan lainnya.

"Prinsip utamanya adalah memastikan para wisatawan dilindungi tanpa mengurangi kenyamanan dalam berwisata di Indonesia," katanya.

Budi menambahkan, penerapan kebijakan ini memiliki kemungkinan besar terwujud jika terdapat keselarasan kebijakan antar kementerian serta kesiapan infrastruktur digital dalam melakukan verifikasi polis.

Jika kebijakan ini diimplementasikan, dampaknya diharapkan positif terhadap sektor asuransi umum, khususnya pada produk asuransi perjalanan yang diprediksi akan mengalami peningkatan permintaan seiring meningkatnya jumlah wisatawan yang memiliki perlindungan asuransi.

TerPopuler