
bengkalispos.com, JAKARTA - Ketua Umum Peradi ProfOtto Hasibuanmenyampaikan dua prinsip yang perlu dipertahankan jika ingin menjadi seorang pengacara (lawyer).
"Untuk menjadi seorang pengacara, diperlukan prinsip-prinsip dalam kehidupan profesi tersebut," ujar Otto dalam pembukaan PKPA Angkatan IX DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) yang bekerja sama dengan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta dan Ikadin secara virtual.
Pertama, menurut Otto, seseorang perlu cerdas dan kedua harus jujur. Dua prinsip ini seperti dua sisi dari sebuah koin yang tidak dapat dipisahkan.
"Salah satunya tidak boleh dilewatkan. Jika Anda cerdas, tetapi tidak jujur, Anda tidak akan digunakan oleh klien," katanya.Kemampuan yang dimaksud adalah harus menguasai hukum serta bidang-bidang terkait dengan kasus yang dihadapi klien, bersifat profesional, dan memiliki integritas. "Anda harus cerdas dan jujur. Itu harus Anda pegang," katanya.
Ia menegaskan bahwa jika tidak mampu mematuhi prinsip atau komitmen tersebut, Prof Otto menyarankan untuk menyerah menginginkan menjadi seorang pengacara dan mundur dari PKPA.
"Sayang sekali Anda. Daripada menghabiskan waktu untuk menjadi seorang pengacara, padahal sebenarnya ini bukan bakat Anda," katanya.
Laki-laki yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menyatakan bahwa hanya Peradi yang diberikan 8 kewenangan oleh pemerintah melalui UU Advokat Nomor 18 Tahun 2018, antara lain mengadakan PKPA."Saya mengucapkan selamat kepada semua teman-teman yang berhasil menjadi peserta PKPA yang diadakan sesuai dengan Undang-Undang Advokat," katanya.
Sejalan dengan Prof Otto, Ketua DPC Peradi Jakbar Suhendra Asido Hutabarat menegaskan bahwa hanya Peradi yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan PKPA. Di luar Peradi, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU.
"Sudah disampaikan oleh ketua umum, terkait adanya pelanggaran konstitusi. Jadi ada perlawanan terhadap undang-undang," katanya.Ia menyatakan dengan tegas hal ini, dan tidak ada yang mengeluh karena sesuai dengan ketentuan UU Advokat bahwa Peradi adalah wadah tunggal (single bar) yang diberi 8 kewenangan oleh pemerintah.
"Mungkin dalam hampir 4 tahun masa kepengurusan ini, telah menghasilkan 7 ribu, hampir 8 ribu alumni PKPA," katanya.