
Ringkasan Berita:
- Penganiayaan yang mengakibatkan kematian terjadi di dalam kandang ayam milik Sarifudin Zuhri.
- Alamat berada di Jalan Lapter Atung Bungsu, Desa Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam.
- Kejadian terjadi pada hari Jumat (30/1/2026) pukul 21.45 WIB.
lampung.co.id, Palembang - Kejadian penganiayaan yang berujung pada kematian terjadi di kandang ayam milik Sarifudin Zuhri, Jalan Lapter Atung Bungsu, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.
Para korban pelaku adalah rekan kerja di kandang ayam milik Sarifudin Zuhri.
Pelaku dengan nama Masiman (18), penduduk Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, sedangkan korban bernama Heri Herawansyah berasal dari Talang Camai, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Mengutip Sumsel, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIk bersama Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengungkapkan, tersangka Masiman ditangkap oleh anggota Polsek Dempo Selatan, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat dan pemilik kandang.
Setelah menerima informasi, anggota segera bergerak ke lokasi dan menangkap tersangka beserta barang bukti serta saksi. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam merespons secara cepat setiap laporan masyarakat, khususnya kasus yang mengakibatkan korban jiwa," tegas AKBP Januar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian berawal dari perbedaan pendapat antara korban dan pelaku saat sedang berada di dalam kendaraan pengangkut ayam.
Emosi yang memuncak membuat tersangka melakukan penusukan berulang terhadap korban di bagian leher dengan sebilah pisau hingga korban meninggal.
Setelah peristiwa tersebut, korban sempat dimasukkan ke dalam kantong oleh pelaku sebelum akhirnya kejadian itu dilaporkan kepada atasan mereka.
Petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sebilah pisau kayu dengan sarung kulit, dua unit ponsel milik korban dan tersangka, satu unit mobil pick-up, karung plastik, serta pakaian korban.
Kapolres menambahkan, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Dempo Selatan untuk proses hukum lebih lanjut, sedangkan jenazah korban dibawa ke RSUD Besemah Pagar Alam guna dilakukan pemeriksaan medis.
Kami mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap masalah dengan pikiran tenang dan tidak mempergunakan kekerasan. Serahkan penanganan sengketa kepada pihak yang berwenang. Polres Pagar Alam akan memberikan tindakan tegas terhadap semua pelaku tindak pidana," tambah AKBP Januar.
Kasus ini kini sedang ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam, dan tersangka dikenai pasal penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia sesuai ketentuan dalam KUHP.