
bengkalispos.com.CO.ID -Pemerintah menganggap kewajiban akumulasi (rollover) maupun pengembalian sisa kuota internet berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak dapat diukur oleh penyelenggara telekomunikasi.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Dirjen Infradig Kemkomdigi), Wayan Toni Supriyanto, dalam sidang uji materi Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK), Jakarta.
Wayan hadir mewakili wewenang Presiden Republik Indonesia, yaitu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
Pemerintah: Pengalihan Dapat Menyebabkan Kenaikan Biaya
Mengutip Infopublik.id,menurut Wayan, tanggung jawab rollover atau pengembalian kuota bisa memengaruhi berbagai aspek dalam industri telekomunikasi.
"Keadaan ini dapat memengaruhi penyesuaian harga, pengurangan variasi paket yang terjangkau, penurunan kualitas layanan akibat beban jaringan, serta gangguan dalam perencanaan kapasitas jaringan," katanya, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa industri telekomunikasi merupakan sektor yang membutuhkan modal besar dan investasi berkelanjutan, mulai dari pembangunan infrastruktur jaringan hingga pengelolaan spektrum frekuensi radio.
Kuota layanan, menurutnya, merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat fleksibel dan terbatas sehingga perlu dikelola dengan baik.
Kuota Bukan Aset Pribadi
Pemerintah menegaskan bahwa kuota data internet bukanlah hak pribadi yang bisa dimiliki tanpa batas waktu. Kuota dianggap sebagai hak untuk mengakses jaringan selama periode tertentu sesuai kesepakatan layanan antara pelanggan dan penyedia layanan seluler.
Menurut pemerintah, penerapan masa berlaku kuota bertujuan untuk:
- Memelihara efisiensi penggunaan jaringan - Mengoptimalkan penggunaan jaringan secara efisien - Menjaga keefektifan dalam pemanfaatan jaringan - Mempertahankan efisiensi dalam penggunaan jaringan - Mengatur penggunaan jaringan agar tetap efisien
- Menghindari penumpukan kapasitas semu - Mencegah terjadinya penumpukan kapasitas semu - Mengurangi risiko penumpukan kapasitas semu - Mencegah akumulasi kapasitas semu - Menjaga agar tidak terjadi penumpukan kapasitas semu
- Memberikan kejelasan dalam perencanaan investasi - Menyediakan keyakinan dalam merancang investasi - Membantu dalam pengambilan keputusan investasi yang lebih pasti - Memberikan dasar yang kokoh untuk perencanaan investasi - Memastikan adanya arah yang jelas dalam rencana investasi
- Memelihara kualitas pelayanan kepada masyarakat - Mengutamakan mutu layanan yang diberikan kepada publik - Menjaga standar pelayanan umum yang baik - Memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat tetap terjaga - Mengelola pelayanan publik dengan kualitas yang optimal
Jika kuota dianggap sebagai hak yang tidak memiliki batas waktu, hal ini dianggap dapat menyebabkan ketidakpastian dalam pengelolaan jaringan serta menaikkan biaya operasional.
"Dan hal itu bukan masalah pelanggaran terhadap norma yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945," tegas Wayan.
Pengujian Materiil di MK: Pemohon Menginginkan Pengembalian Dana atau Perpanjangan Waktu
Pengajuan uji materi Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja dilakukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang makanan daring Wahyu Triana Sari.
Pemohon mengajukan keberatan terhadap sistem penghapusan kuota setelah masa berlaku habis. Mereka meminta Mahkamah untuk memberikan makna terhadap ketentuan tersebut dengan kewajiban:
- Rollover kuota otomatis
- Perpanjangan masa berlaku kuota selama kartu tetap aktif
- Pengembalian dana untuk sisa kuota yang belum digunakan
Namun, pemerintah menganggap isu tersebut lebih terkait dengan pelaksanaan perjanjian pribadi antara konsumen dan operator, bukan masalah konsistensi aturan undang-undang.
Tonton: Pemenang Pengadaan Proyek Waste to Energy di Empat Kota Segera Diumumkan
Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja, menurut pemerintah, hanya mengatur prosedur penentuan tarif berdasarkan rumus yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penerapan tarif maksimum dan minimum demi kepentingan masyarakat serta persaingan usaha yang sehat.
Persidangan di Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi penentu apakah aturan pembatasan kuota internet tetap dipertahankan atau mengalami perubahan dalam kebijakan berikutnya.