Pemerintah: Tidak Serahkan Kedaulatan Data ke AS -->

Pemerintah: Tidak Serahkan Kedaulatan Data ke AS

23 Feb 2026, Senin, Februari 23, 2026

bengkalispos.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan bahwa aturan pertukaran data dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Indonesia-Amerika Serikat (ART) tidak mengorbankan perlindungan informasi pribadi masyarakat. Seluruh proses pengiriman data antar batas negara tetap berpedoman pada peraturan lokal, khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dalam pernyataan resmi pemerintah, disampaikan bahwa data yang dimaksud dalam perjanjian tersebut merupakan informasi yang dibutuhkan untuk keperluan bisnis dan pengoperasian sistem aplikasi.

Pindahnya data antar batas wilayah dianggap sebagai infrastruktur pokok untuk kegiatan perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, komputasi awan (cloud), serta berbagai jenis layanan digital lainnya.

"Artinya, tidak ada pengalihan kekuasaan data," demikian keterangan resmi pemerintah yang dipublikasikan di situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu (22/2/2026).

Pemerintah memastikan bahwa proses pemindahan data, baik secara fisik maupun digital melalui pengiriman melalui awan dan kabel, dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang terjamin keamanannya dan dapat dipercaya (secure and reliable data governance). Skema ini dibuat untuk menjaga hak-hak warga negara sekaligus mendukung kelancaran kegiatan ekonomi digital.

Menurut pemerintah, kejelasan aturan transfer data justru memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di kawasan. Perusahaan teknologi global, dikatakan memerlukan peraturan yang mampu mendukung pemrosesan data lintas batas sambil tetap menjamin perlindungan data yang cukup.

"Melalui tata kelola yang dapat dipercaya, Indonesia mampu menarik investasi di bidang pusat data (data centers), infrastruktur awan, serta layanan digital lainnya," demikian pernyataan resmi pemerintah.

Sebelumnya, pada akhir pekan ini, Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mencapai kesepakatan mengenai pertukaran data lintas negara dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART), khususnya dengan memperkuat kerja sama di bidang perdagangan digital dan teknologi.

Perjanjian ini diatur dalam Digital Trade and Technology, yang mencakup komitmen dari kedua negara mengenai pemberian kemudahan perdagangan digital, perpindahan data lintas batas, serta pembatasan kebijakan yang berisiko menghambat kegiatan ekonomi digital.

Indonesia berkomitmen untuk memudahkan perdagangan digital bersama Amerika Serikat, termasuk dengan menjamin pengiriman data antar negara.

"menjamin transfer data melalui media elektronik antar batas negara dengan perlindungan yang cukup untuk kegiatan bisnis," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.

Selain itu, Indonesia juga berkomitmen untuk tidak menerapkan kebijakan yang bersifat membeda-bedakan terhadap layanan digital dan produk digital dari Amerika Serikat.

"Indonesia menghindari penerapan langkah-langkah yang bersifat diskriminatif terhadap layanan digital Amerika Serikat atau produk Amerika Serikat yang didistribusikan secara digital," demikian isi dokumen tersebut.

TerPopuler