Pemimpin perdagangan Rohingya ditangkap -->

Pemimpin perdagangan Rohingya ditangkap

1 Feb 2026, Minggu, Februari 01, 2026
Pemimpin perdagangan Rohingya ditangkap
Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Tim Tangkap Buronan berhasil menangkap tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang yang membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe.
  • "Saat proses penangkapan, terdakwa sempat berdebat dan berusaha menghindar dari petugas." Ali Rasab Lubis, Kasi Penkum Kejati Aceh
  • Pelaku yang tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe adalah Abdur Rohim Batu Bara putra Sulaiman Yunus (57), mantan prajurit TNI AD.

Pada saat penangkapan, terdakwa sempat berdebat dan mencoba menghindari petugas.Ali Rasab Lubis, Kepala Seksi Penyidikan dan Penuntutan Kejati Aceh

Bengkalispos.com, BANDA ACEH- Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Tim Penangkapan Buronan (Tabur) berhasil menangkap tersangka dalam kasus kejahatan perdagangan orang yang membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe (bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe) menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Buronan yang tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe adalah Abdur Rohim Batu Bara bin Sulaiman Yunus (57), mantan prajurit TNI AD, warga Desa Kampung Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Langsa.

Tahanan ditangkap pada Jumat (30/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB di tempat persembunyiannya di kawasan Seulalah Bawah, Kecamatan Langsa Kota. Tahanan menjadi DPO setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 24 Januari 2024.

Kepala Seksi Penuntutan Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menyampaikan bahwa saat proses penangkapan, terdakwa sempat berdebat dan mencoba menghindar dari petugas. Namun berkat kecepatan dan profesionalisme Tim Tabur Kejati Aceh, situasi dapat dikuasai tanpa menimbulkan korban. "Ini adalah komitmen kami dalam penerapan hukum secara tegas," ujar Ali di Banda Aceh, Sabtu (31/2/2026).

Disebutkan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Abdur Rohim secara sah dan meyakinkan terbukti membawa 20 warga negara asing (pengungsi Rohingya) keluar dari kamp pengungsian di Kota Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara menggunakan mobil Isuzu minibus dengan pemberian uang sebesar Rp4,7 juta.

Berdasarkan perbuatannya, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, atau secara tambahan Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bersamaan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 yang ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2024, terdakwa dihukum dengan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp120 juta, dengan ancaman tiga bulan kurungan jika tidak mampu membayar. Namun, ketika akan dilakukan eksekusi, terdakwa menghilang sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Setelah berhasil ditangkap, terpidana segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe guna dilakukan pelaksanaan putusan pengadilan.

Ali Rasab menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi para buron. Melalui program Tabur, kejaksaan akan terus melakukan pencarian, pengejaran, dan penangkapan terhadap seluruh DPO. "Kami mengajak para buronan untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas tindakan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya.iw)

TerPopuler