
-MEDAN.com- Pemerintah memberikan pengecualian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kepada perusahaan dan produk asal Amerika Serikat (AS), sehingga Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto merasa marah.
Darmadi Durianto mengkritik konsistensi pemerintah dalam menjaga agenda hilirisasi serta industrialisasi nasional.
Ini merespons penandatanganan kesepakatan tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya mengenai komponen dalam negeri.
Darmadi menganggap TKDN bukan hanya kebijakan ekonomi biasa, tetapi sebuah strategi besar dalam meningkatkan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat struktur industri nasional.
"Jika saat ini terdapat pengecualian TKDN untuk perusahaan dan produk Amerika Serikat, maka pertanyaannya sederhana: bagaimana hal ini selaras dengan agenda hilirisasi?" ujar Darmadi kepada news.com, Minggu (22/2/2026).
Menurut Darmadi, penggunaan instrumen TKDN merupakan kegiatan yang umum dilakukan secara internasional dan juga diterapkan oleh negara-negara berkembang.
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) yang menangani bidang industri, perdagangan, BUMN, dan investasi ini memberikan contoh Amerika Serikat yang memiliki UU Buy American serta Uni Eropa yang memiliki sistem perlindungan industri strategis.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa TKDN bukanlah suatu hal yang tidak biasa atau penghalang perdagangan, melainkan alat untuk membangun industri.
Darmadi khawatir kebijakan tersebut bisa menjadi contoh negatif yang memicu permintaan serupa dari mitra dagang lain.
"Jika kita memberikan pengecualian kepada satu negara besar, negara lain pasti akan bertanya: mengapa kami tidak? Apakah nanti Uni Eropa juga meminta hal yang sama? Jepang? Korea? Tiongkok?" katanya.
Ia memperingatkan bahwa jika banyak negara mengajukan pengecualian yang sama, maka TKDN akan kehilangan efektivitasnya sebagai alat kebijakan.
Akibatnya, ruang untuk mendorong pengolahan lebih lanjut dan pertukaran teknologi bisa menjadi lemah.
"Jika hanya masuk sebagai produk akhir tanpa kewajiban pengolahan dalam negeri, maka yang berkembang adalah impor, bukan industri," kata Darmadi.
Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi telah memberikan penjelasan terkait TKDN ini.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan TKDN tetap berlaku, tetapi penerapannya disesuaikan dengan situasi tertentu.
Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa aturan TKDN tetap harus diwajibkan dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tujuan ini adalah untuk terus mendorong penggunaan produk dalam negeri melalui pembelian oleh pemerintah.
"Artinya, aturan TKDN berlaku untuk proyek tertentu atau pengadaan pemerintah, bukan seluruh barang yang berada di pasar," demikian tulis keterangan Kemenko Perekonomian.
Sementara untuk barang yang dijual secara komersial di pasar nasional maupun langsung kepada konsumen (ritel), pada dasarnya tidak diperlukan persyaratan TKDN secara umum.
Pemerintah menyatakan bahwa aturan dalam perjanjian ART ini tidak akan mengubah sistem persaingan di pasar ritel dan tidak langsung menyebabkan situasi yang tidak adil bagi pelaku usaha lokal.
(-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di news.com
Baca berita MEDAN lainnya di Google News
Ikuti pula informasi lainnya melalui Facebook, Instagram, Twitter, dan Channel WA
Berita terkini lainnya di Medan