
Kepala Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menjadi saksi ahli dalam persidangan ekstradisiPaulus Tannospada 4-5 Februari di Singapura.Kepala Kejaksaan menyampaikan bahwa pemilihan Narendra didasarkan pada rekomendasi dari pihak otoritas Singapura.
"Itu adalah rekomendasi dari Kantor Jaksa Agung (AGC) Singapura," ujar Kepala Pusat Komunikasi Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Kejagung, Kamis, 5 Februari 2026.
Kantor Jaksa Agung Singapura menyarankan agar saksi ahli yang dihadirkan dari Indonesia adalahstate counselatau pengacara negara dan memiliki kemampuan untuk memberikan pendapat hukum. "Kemampuan beliau dalam menjelaskan dan memahami hukum pidana serta sistem peradilan pidana, khususnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara," ujar Anang.
Menurut Anang, Narendra akan memberikan penjelasan kepada pengadilan Singapura mengenai unsur-unsur tindak pidana korupsi dan suap yang menimpa Paulus Tannos. Pendapat hukum dari ahli pemerintah diperlukan setelah sebelumnya pengadilan melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang diajukan oleh Paulus Tannos.
Sebelum persidangan, Jamdatun telah menyampaikan pendapat hukumnya secara tertulis pada awal Desember 2025. "Dan pengadilan menyatakan menerima"affidavit tersebut sebagai bukti.”
Dalam rangka permohonan ekstradisi, Pemerintah Indonesia telah mengirimkan beberapa dokumen resmi kepada pihak otoritas Singapura. Dokumen tersebut mencakup permintaan resmi (formal request), sertifikat otentikasi (certificate of authentication), ringkasan fakta perkara (summary of facts), surat dakwaan (charge sheet), surat keterangan penyidik, surat keterangan jaksa, surat perintah penangkapan (arrest warrant), konfirmasi tertulis dari Jaksa Agung (written confirmation form AG), serta berbagai dokumen pendukung (annex).
Paulus Tannos menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. Ia ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 setelah melarikan diri sejak Agustus 2019. Persidangan mengenai ekstradisinya akan dilanjutkan pada 23 Februari 2026.