Penyelidikan saham gorengan, Bareskrim siap jerat pidana baru -->

Penyelidikan saham gorengan, Bareskrim siap jerat pidana baru

1 Feb 2026, Minggu, Februari 01, 2026
Penyelidikan saham gorengan, Bareskrim siap jerat pidana baru

BANTEN.COM- Bareskrim Polri terus menyelidiki dugaan unsur pidana dalam praktik saham spekulatif yang akhir-akhir ini menjadi perhatian sebagai salah satu penyebab turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Beberapa kasus telah sampai pada tahap persidangan, sementara perkara serupa lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) menangani secara serius tindakan manipulasi saham tersebut.

Ia mengatakan, beberapa hal terkait saham spekulatif telah dinyatakan lengkap atau P21 dan saat ini sedang berlangsung di pengadilan.

"Pasti kami teliti unsur pidananya. Beberapa kasus yang dimaksud sudah menjadi perhatian penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani dan bahkan telah mencapai tahap P21 serta sedang dalam proses persidangan saat ini," kata Ade Safri, Sabtu (31/1/2026).

Selain perkara yang sudah memasuki tahap persidangan, penyidik juga memberikan kesempatan penyelesaian kasus yang baru.

Menurut Ade Safri, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindakan manipulasi saham lainnya masih berlangsung terus.

Ia menekankan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan dengan profesionalisme, transparansi, dan pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyelesaikan kasus manipulasi saham yang melibatkan sebuah perusahaan publik.

Pada kejadian tersebut, terdakwa Junaedi yang menjabat sebagai Direktur PT Multi Makmur Lemindo dan Mugi Bayu Pratama, mantan pegawai Bursa Efek Indonesia, ditangani secara hukum dalam berkas tersendiri.

Berdasarkan putusan inkrah Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan, keduanya dianggap bersalah melanggar Pasal 104 beserta Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mahkamah memberikan hukuman kurungan masing-masing selama satu tahun empat bulan dan denda sebesar Rp2 miliar.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap praktik perdagangan saham yang tidak sehat demi menjaga kredibilitas pasar modal serta melindungi kepentingan para investor.

TerPopuler