
bengkalispos.com/.CO.ID – JAKARTA.Pemerintah secara resmi memperkuat sistem keamanan pangan nasional dengan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 86 Tahun 2019 yang bertujuan untuk memperketat pengawasan, pencegahan, serta penangangan darurat terkait keamanan pangan di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan bahwa Kemenko Pangan kini berperan sebagai koordinator dalam memperkuat pengawasan lintas sektor. Tindakan ini dilakukan setelah masih banyaknya peredaran bahan pangan yang tidak aman serta meningkatnya jumlah kasus keracunan makanan di berbagai wilayah, termasuk ancaman terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Pemerintah terus memperkuat sistem keamanan pangan nasional dengan menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026. Kementerian Koordinasi Pangan berperan sebagai koordinator dalam memperkuat pengawasan, pencegahan, serta penanganan darurat keamanan pangan yang bersifat lintas sektor," kata Zulhas dalam keterangan resminya, Senin (9/2/2026).
Dalam peraturan terbaru, Kementerian Koordinasi Pangan diberi wewenang untuk mengkoordinasikan penanganan keadaan darurat keamanan pangan yang melibatkan berbagai sektor. Tugas koordinasi ini mencakup standar keamanan, kualitas pangan, sanitasi, bahan tambahan, serta jaminan produk halal.
Zulhas juga menyampaikan dukungannya terhadap rencana yang diusulkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengenai pemberian label khusus pada makanan dan minuman. Fokus utamanya adalah pada produk yang mengandung gula, garam, dan lemak dalam jumlah tinggi.
"Menteri Koordinator Bidang Pangan menyambut baik rencana Kementerian Kesehatan dan BPOM terkait pemasangan label khusus pada makanan dan minuman yang mengandung tinggi Gula Garam Lemak (GGL), khususnya gula, mengingat semakin meningkatnya kasus diabetes di kalangan usia muda," tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah rencananya akan membentuk tim khusus pengamanan pangan di tingkat pusat dan daerah. Tim ini akan menyusun panduan Penanggulangan Darurat Keamanan Pangan (PDKP) serta mengembangkan sistem peringatan dini berbasis data digital terintegrasi untuk mengelola risiko makanan berbahaya.
Selain itu, Zulhas mendorong percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Kementerian Kesehatan, khususnya dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).