
Ringkasan Berita:
- Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mencatat penyelesaian kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi selama masa kepemimpinannya.
- Hasil tersebut didapatkan melalui penerapan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.
- Beberapa kasus penting juga mendapat perhatian masyarakat. Salah satunya adalah dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.
NEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun dari berbagai kasus korupsi selama masa kepemimpinannya.
Hasil tersebut didapatkan melalui penerapan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung.
Berdasarkan data dari KPK, Polri, dan Kejagung, dari total pemulihan kerugian negara sebesar Rp 28,6 triliun, KPK berkontribusi sebesar Rp 1,53 triliun, Polri sebesar Rp 2,37 triliun, serta Kejaksaan Agung mencapai Rp 24,7 triliun.
Beberapa kasus penting juga mendapat perhatian masyarakat. Salah satunya adalah dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun.
Selain itu, kasus pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat yang berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,6 triliun, korupsi di PT Sritex Tbk senilai Rp 1,3 triliun, serta perkara PT Taspen yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun.
Kurnia Ramadhana, Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, menyatakan bahwa pencapaian tersebut mencerminkan komitmen dan keseriusan pemerintah dalam menjalankan hukum.
Menurut Kurnia, keterlibatan lembaga penegak hukum serta didukung oleh kebijakan pemerintah menjadi hal yang sangat penting dalam mencapai keberhasilan suatu negara dalam upaya mengatasi korupsi.
"Upaya memberantas korupsi tidak hanya dilakukan dengan penegakan hukum, tetapi juga melalui perbaikan sistem dan kebijakan yang menghalangi peluang korupsi," katanya, Sabtu (7/2/2026).
Berdasarkan UU Polri, UU Kejaksaan Agung, dan UU KPK, Presiden memainkan peran sebagai atasan administratif dari lembaga penegak hukum.
Posisi tersebut dinilai memperkuat koordinasi dalam upaya pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Dalam dokumen Asta Cita, agenda pemberantasan korupsi tercantum pada poin ketujuh, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta meningkatkan pencegahan dan penindakan korupsi.
"Langkah ini sebagai bagian dari strategi memperbaiki tata kelola negara dan memulihkan kepercayaan publik," tambah Kurnia.
Upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang berorientasi pada optimalisasi keuangan negara dilakukan Pemerintahan Presiden Prabowo dengan didukung sejumlah kebijakan, antara lain penerbitan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025 yang menaikkan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen.
Selain itu, Presiden secara tegas dan aktif mendukung penerbitan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai alat untuk mempercepat pemulihan kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana ekonomi, termasuk tindak pidana korupsi.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku serta menghalangi kemungkinan penyalahgunaan dana di masa depan.
Kasus Korupsi di Pertamina
Perkara dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun merupakan salah satu kasus terbesar dalam sejarah Indonesia.
Pokok Kasus
- Jenis perkara: Pengelolaan minyak mentah dan hasil olahan Pertamina.
- Rugi negara: Rp 285,1 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi nasional.
Modus utama:
- Impor minyak mentah dan hasil olahan dari luar negeri yang tidak sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.
- Penjualan bahan bakar solar yang tidak mendapat subsidi dengan sistem pengelolaan yang diduga tidak baik.
Perkembangan pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat
Perkembangan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (2x50 MW) yang berada di Desa Jungkat, Kabupaten Mempawah, menjadi perhatian luas karena proyek ini terbengkalai dan menimbulkan dugaan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara yang besar.
Kronologi
- 2008–2018: Proyek diluncurkan dengan tujuan meningkatkan ketersediaan energi listrik di Kalbar.
- 2016: Pembangunan terhenti/tidak selesai, tidak pernah berjalan.
- BPK: Mengumumkan bahwa proyek ini dianggap sebagai kerugian total.
- Kerugian yang dialami negara diperkirakan berkisar antara Rp 1,2 triliun hingga Rp 1,35 triliun, termasuk USD 64 juta dan Rp 323 miliar dalam perhitungan lain.
Modus Dugaan Korupsi
- Tender diperoleh oleh pihak yang tidak memenuhi kriteria.
- Terdapat tanda-tanda penyalahgunaan wewenang dan pengaturan proyek.
- Pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian, sehingga proyek mengalami kegagalan total.
Kasus Sritex
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mulai muncul sejak tahun 2025 dan kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Pokok Perkara
- Jenis perkara: Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan kepada Sritex.
- Rugi negara: Belum ada angka pasti, tetapi Kejaksaan Agung menduga terdapat indikasi kerugian besar akibat kredit macet dan pemalsuan dokumen.
Modus:
- Diperkirakan terjadi pemalsuan laporan keuangan serta penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan tujuannya.
- Saksi mengakui pernah diminta untuk menghapus atau menyelesaikan faktur lama, yang diduga bertujuan untuk menyembunyikan jejak transaksi.