Jakarta, IDN Times - Salah satu aspek dalam perjanjian tarif timbal balik atauPerjanjian Perdagangan Timbal Balik (PPTB)antara Indonesia dan Amerika Serikat, berkaitan dengan produk halal. Dalam kesepakatan tersebut, terdapat lima poin mengenai status kehalalan terkait barang produksi Amerika Serikat, yaitu:
Untuk memudahkan ekspor kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lain dari Amerika Serikat yang mungkin memerlukan sertifikasi halal, Indonesia harus mengeluarkan produk-produk Amerika Serikat dari segala ketentuan sertifikasi halal dan label halal.
Indonesia juga harus membebaskan kontainer dan bahan lain yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dari segala kewajiban sertifikasi halal dan label halal, kecuali untuk kontainer dan bahan yang digunakan dalam pengangkutan makanan dan minuman, kosmetik, serta produk farmasi.
Indonesia tidak boleh menerapkan aturan labeling atau sertifikasi terhadap produk yang tidak halal.
Indonesia harus memastikan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan gudang asal Amerika Serikat yang terlibat dalam rantai pasok ekspor pertanian Amerika Serikat bersertifikat halal tidak diwajibkan memenuhi semua persyaratan uji kompetensi dan sertifikasi halal untuk karyawannya.
Indonesia tidak boleh mengambil atau mempertahankan tindakan apa pun yang memaksa perusahaan Amerika Serikat untuk menunjuk seorang ahli dalam halal (subject matter expert) untuk mengawasi kegiatan perusahaan.
1. Teddy membantah
Namun, Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, menyangkal klaim bahwa semua produk Amerika Serikat bebas sertifikat halal. Ia menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar.
"Beberapa orang mengatakan bahwa produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikat halal? Jadi secara singkat, ini tidak benar," kata Teddy dalam pernyataannya, Senin (23/2/2026).
2. Produk yang harus memiliki sertifikat halal harus dilengkapi dengan labelnya
Teddy menyampaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia, setiap produk yang harus memiliki sertifikat halal wajib dilengkapi dengan labelnya.
"Produk yang harus bersertifikasi pasti memerlukan label halal, baik dari lembaga halal di Amerika Serikat maupun lembaga halal di Indonesia," ujarnya.
Teddy menyampaikan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama lembaga sertifikasi halal Amerika Serikat telah memilikiMutual Recognition Agreement (MRA),yaitu perjanjian internasional yang menyamakan sertifikasi halal dalam kerja sama global.
Selain itu, menurut Teddy, produk kosmetik atau alat kesehatan harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
3. Jawaban pemerintah
Di dokumen terpisah, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga telah memberikan tanggapan mengenai isu bahwa semua produk Amerika Serikat bebas sertifikat halal.
Apakah pemerintah membatasi sertifikasi halal untuk semua produk AS?
Jawaban pemerintah adalah tidak.
Penjelasannya, Indonesia tetap menerapkan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan dan minuman yang mengandung bahan nonhalal harus dicantumkan keterangan nonhalal. Hal ini dilakukan guna melindungi konsumen lokal.
Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, serta barang manufaktur lain dari Amerika Serikat, tetap akan mematuhi aturan standar dan kualitas keamanan produk,good manufacturing practicedan informasi lengkap mengenai isi produk. Hal ini dilakukan agar konsumen di Indonesia memahami secara rinci produk-produk yang akan digunakan.
Indonesia dan Amerika Serikat juga telah menjalin kerja samaMutual Recognition Agreement (MRA)dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Kerja sama ini memungkinkan pemberian sertifikat halal yang diberikan di AS dapat diakui sahnya di Indonesia. Hal ini diperlukan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, khususnya produk daging dan barang kebutuhan lainnya dari AS.
Kepala Staf Kepresidenan Teddy mengaku menyangkal isu bahwa produk Amerika tidak melewati sertifikasi halal. Gerindra: Indonesia Menerapkan Sertifikat Halal untuk Produk Makanan dan Minuman Amerika Serikat

