
bengkalispos.com- Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa berita yang menyatakan produk dari Amerika Serikat (AS) bisa masuk ke Indonesia tanpa sertifikat halal adalah tidak benar.
"Ada yang mengatakan bahwa produk Amerika Serikat masuk ke Indonesia tanpa sertifikat halal. Jadi singkatnya, itu tidak benar," ujar Teddy dalam pernyataannya, Senin (23/2).
Teddy memastikan bahwa semua produk yang wajib mendapatkan sertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Produk yang harus bersertifikasi pasti memerlukan label halal, baik dari lembaga halal di Amerika Serikat maupun lembaga halal di Indonesia," tegasnya.
Ia menjelaskan, di Amerika Serikat terdapat organisasi sertifikasi halal yang telah diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, proses pengesahan halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain kewajiban sertifikasi halal, kosmetik dan alat kesehatan harus tetap mendapatkan izin pemasaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dapat dijual di dalam negeri.
Teddy menambahkan, lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat sudah memiliki Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA), yaitu kesepakatan pengakuan bersama terkait sertifikasi halal dalam kerja sama internasional.
Berkenaan dengan MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara baku dan tetap berada dalam lingkup regulasi nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi standar nasional, termasuk aturan mengenai halal dan perlindungan terhadap konsumen.
Masyarakat diharapkan tidak terjebak dalam informasi yang salah dan memastikan setiap data yang diterima berasal dari sumber yang sah.