
KELOMPOK anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) terlihat membanjiri halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Februari 2026. Mereka hadir guna mengawasi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akan mengikuti sidang perdana praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji.
Berdasarkan pengamatan Tempo, sekitar 100 personel Bansel tiba sejak pagi hari. Mereka mengisi halaman depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka terlihat berjaga dengan memakai seragam loreng lengkap beserta atribut seperti topi dan sepatu dinas lapangan berwarna hitam.
Sidang perdana praperadilan Yaqut CholilPihak KPK sebelumnya dijadwalkan hadir pukul 10.00 WIB. Namun, hakim tunggal akhirnya mengubah jadwal persidangan menjadi Selasa pekan depan. Hakim menyebutkan bahwa KPK telah mengirim surat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026, meminta penundaan sidang selama seminggu ke depan.
"Pada pukul 10.50, terdakwa belum hadir. Oleh karena itu, sidang akan kami tunda selama seminggu, yaitu tanggal 3 Maret 2026," kata hakim tunggal.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan, yang merupakan pemanggilan kedua atau terakhir, pada waktu yang sama. Jika KPK tidak hadir pada Selasa pekan depan, menurut hakim, persidangan tetap akan berlanjut.
Yaqut Cholil beserta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, memiliki status tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.kuota hajisejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang saat mengeluarkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.
Tuduhan terhadap dua tersangka adalah melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal tersebut mengatur dugaan tindakan memperkaya diri sendiri atau pihak lain melalui kebijakan yang diambil. Dengan kata lain, dua tersangka memperoleh keuntungan dari kebijakan haji yang mereka buat.
KPK mengungkapkan adanya tanda-tanda penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu yang seharusnya lebih besar dialokasikan kepada jemaah haji reguler. Kementerian Agama membagi kuota haji tambahan tersebut secara merata, yaitu masing-masing 10 ribu untuk haji reguler danhaji khusus.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2204 yang ditetapkan pada 15 Januari 2024. Yaqut memanfaatkan kewenangan menteri sesuai ketentuan Undang-Undang Haji dan Umrah, tetapi melanggar aturan pembagian kuota yang tercantum dalam pasal 64.
Sementara itu, Gus Alex, menurut KPK, terlibat langsung dalam kebijakan pembagian kuota haji tambahan. Penyidik juga menduga adanya peran Gus Alex dalam aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama.
Seluruh pegawai hingga tingkat pimpinan di Kementerian Agama diduga memperoleh manfaat dari pembagian kuota haji khusus. Sekitar 100 biro perjalanan haji mendapatkan kuota tersebut dengan besaran yang berbeda-beda. Setiap biro perjalanan haji wajib membayar antara US$ 2.700 hingga 7.000 atau sekitar Rp 42 hingga 115 juta untuk mendapatkan satu kursi.
Uang tersebut ditransfer melalui beberapa perantara, seperti keluarga dan staf konsultan di Kementerian Agama. "Jadi tidak langsung dari agen perjalanan kepada pejabat di Kementerian Agama," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi.KPK Asep Guntur Rahayu.
M. Raihan Muzzaki berperan dalam penyusunan artikel ini.