Tanya Ustaz: Apakah Suntik Bolehkan Puasa? Ini Penjelasannya -->

Tanya Ustaz: Apakah Suntik Bolehkan Puasa? Ini Penjelasannya

1 Feb 2026, Minggu, Februari 01, 2026
Tanya Ustaz: Apakah Suntik Bolehkan Puasa? Ini Penjelasannya

WOW.COM- Dengarkan penjelasan Ustazah Ari Hikmawati M.Pd, dosen di IAIN Surakarta, tentang apakah suntikan obat membatalkan puasa, yang dibahas dalam kanal YouTubenews.

Pertanyaan:

Apakah pemeriksaan dan penyuntikan memengaruhi puasa?

Jawaban:

Hukum memeriksa kemudian menyuntikkan secara dasar diperbolehkan dan tidak berdosa.

Sedangkan mengenai hukum apakah puasa tersebut batal atau tidak, sebagaimana dijelaskan dalam buku Taqrirotus Sadidah karya Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad, menjelaskan terdapat tiga kategori.

Yang pertama adalah batal sepenuhnya karena adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, sehingga wajib dilakukan qadha segera setelah Ramadhan berakhir.

Pendapat yang kedua mengatakan bahwa hal tersebut tidak membatalkan karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh tidak melalui lubang yang terbuka seperti mulut, hidung, atau telinga.

Sementara pendapat ketiga menjelaskan lebih lanjut apakah yang dimasukkan merupakan sesuatu yang bersifat vitamin, suplemen, atau obat kesehatan.

Jika yang dimasukkan adalah vitamin atau suplemen kesehatan, maka hal tersebut membatalkan puasa.

Namun, jika terkait kesehatan karena keadaan darurat, maka ada dua cara untuk memandangnya.

Jika diminum melalui infus karena melewati saluran darah maka tidak sah, tetapi jika diminum melalui otot atau suntikan otot maka tidak membatalkan.

Oleh karena itu, jika dalam keadaan darurat saat menjalankan puasa kita perlu melakukan pemeriksaan melalui suntikan, hal ini dapat menghilangkan puasa apabila yang disuntikkan merupakan suplemen.

Namun jika bukan merupakan suplemen tetapi karena alasan kesehatan, hal tersebut diperbolehkan dan suntikannya harus dilakukan melalui otot daging, bukan melalui infus yang melewati saluran darah.

(Wow.com/Peserta Magang dari Universitas Sebelas Maret Surakarta/Amyra Savina)

TerPopuler