
bengkalispos.com – Isu tentang THR PNS 2026 yang cair di awal Ramadan mulai menjadi pembicaraan. Pemerintah memberikan indikasi bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan para pensiunan sedang dalam proses, bahkan beredar perkiraan tanggal pencairannya sekitar 26 Februari 2026. Meskipun demikian, tanggal resmi masih menunggu pengumuman dari pihak pemerintah. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa proses pencairan THR 2026 sedang berlangsung. Ia menyebutkan bahwa peraturannya akan segera terbit, namun pengumuman resmi tidak dilakukan oleh pihaknya. “Sedang dalam proses, sebentar lagi akan keluar. Tapi bukan kami yang mengumumkannya,” katanya saat menyampaikan realisasi APBN KiTa Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026), dikutip dari ANTARA. Pernyataan ini langsung mendapat perhatian, khususnya dari kalangan ASN yang menantikan kepastian THR PNS 2026 akan cair sebelum Lebaran.Apakah tanggal 26 Februari merupakan hari pertama Ramadan?Pemerintah berencana melakukan pembayaran THR pada minggu pertama Ramadan 2026. Jika awal puasa jatuh di akhir Februari, maka kemungkinan pencairan berada di rentang 19–26 Februari 2026. Dari sini muncul asumsi bahwa THR PNS 2026 akan cair pada 26 Februari, atau paling lambat di minggu pertama awal Ramadan. Namun, skenario ini belum bisa dipastikan. Sebelumnya, pola pencairan THR biasanya dilakukan 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Tahun 2026, Lebaran diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret. Penentuan tanggal pasti masih menunggu hasil sidang isbat dari Kementerian Agama. Jika mengikuti pola sebelumnya, kemungkinan besar THR PNS 2026 akan cair pada pertengahan Maret 2026. Dua Kemungkinan PencairanSampai saat ini, terdapat dua kemungkinan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya PNS 2026:
- Akhir bulan Februari 2026, yang bersamaan dengan awal bulan Ramadan (sekitar tanggal 26 Februari).
- Pertengahan Maret 2026, sesuai dengan siklus 10–14 hari sebelum Lebaran.
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Insentif kinerja hingga 100 persen untuk Aparatur Sipil Negara pusat, TNI, Polri, dan hakim