
RUBRIK DEPOK— Uni Eropa kembali memperluas daftar sanksi terhadap Rusia karena invasi ke Ukraina. Kali ini, 27 negara di blok tersebut mengusulkan untuk menargetkan pelabuhan di negara ketiga, termasuk Pelabuhan Karimun di Indonesia dan Pelabuhan Kulevi di Georgia. Tindakan ini merupakan bagian dari paket sanksi ke-20 yang sedang disusun, menjadi pertama kalinya Uni Eropa secara resmi memasukkan fasilitas pelabuhan di luar Rusia dan sekutunya sebagai objek pembatasan perdagangan minyak Rusia.
Usulan ini muncul dalam rangka upaya Uni Eropa untuk menutup celah penghindaran sanksi yang semakin rumit, di mana minyak Rusia diduga diangkut melalui pelabuhan-pelabuhan di negara berkembang sebelum masuk ke pasar internasional. Jika disetujui, perusahaan dan individu di Uni Eropa akan dilarang melakukan segala bentuk transaksi dengan dua pelabuhan tersebut.
Usulan Sanksi ke-20: Pelabuhan Indonesia dan Georgia Masuk Daftar Hitam
Berdasarkan dokumen proposal yang dilihat Reuters pada Senin, 9 Februari 2026, Uni Eropa secara khusus menyebut Pelabuhan Karimun di Indonesia dan Pelabuhan Kulevi di Georgia sebagai tempat yang diduga menangani perdagangan minyak serta produk minyak Rusia. Rancangan ini dibuat oleh European External Action Service (EEAS) bersama European Commission, lalu dikirimkan kepada negara-negara anggota untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
"Pada kali pertama, blok tersebut menargetkan pelabuhan di negara ketiga yang diduga menangani perdagangan minyak Rusia," demikian laporan Reuters dalam analisis dokumen tersebut.
Paket sanksi yang ke-20 ini juga melibatkan sejumlah pembatasan baru, termasuk larangan impor komoditas logam seperti nikel batang, bijih besi, tembaga mentah, serta limbah logam termasuk aluminium. Selain itu, Uni Eropa mengusulkan larangan impor garam, amonia, kerikil, silikon, dan kulit bulu. Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen sebelumnya menyatakan bahwa paket ini akan beralih dari mekanisme batas harga minyak G7 menuju larangan lengkap layanan maritim untuk minyak mentah Rusia.
Usulan ini masih memerlukan persetujuan penuh dari seluruh negara anggota Uni Eropa sebelum bisa dijalankan. Proses ini biasanya berlangsung lama karena melibatkan negosiasi yang intensif, khususnya mengenai dampak ekonomi terhadap negara ketiga yang terkait.
Penolakan Keras dari PT Oil Terminal Karimun
Perusahaan PT Oil Terminal Karimun, yang menjadi pengelola utama pelabuhan tersebut, langsung memberikan tanggapan tegas terhadap tuduhan yang diajukan. Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada 26 Januari 2026, perusahaan menolak semua dugaan bahwa fasilitasnya digunakan untuk memudahkan atau mendukung perdagangan minyak Rusia.
"Kami dengan tegas menolak semua dugaan bahwa perusahaan memfasilitasi atau mendukung perdagangan minyak atau produk minyak Rusia. Deskripsi tersebut tidak benar dan tidak akurat," demikian pernyataan resmi PT Oil Terminal Karimun.
Tanggapan ini muncul setelah laporan Reuters sebelumnya yang menyebutkan bahwa pelabuhan tersebut menerima ekspor bahan bakar minyak Rusia pada Desember 2025 dan Januari 2026. Perusahaan menegaskan bahwa kegiatannya sepenuhnya sesuai dengan aturan internasional dan nasional, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar sanksi global.
Pelabuhan Karimun, yang berada di Kepulauan Riau, memang terkenal sebagai salah satu pusat penting dalam perdagangan minyak dan produk petrokimia di kawasan Asia Tenggara. Namun, tuduhan dari Uni Eropa ini mendapat perhatian karena bisa berdampak pada citra dan akses pasar internasional pelabuhan tersebut.
Isi Lengkap Paket Sanksi dan Alat Pemantauan
Selain menargetkan pelabuhan, paket sanksi ke-20 memperkenalkan alat anti-penghindaran yang lebih kuat terhadap negara-negara pihak ketiga. Uni Eropa mengusulkan larangan penjualan mesin pemotong logam serta peralatan komunikasi seperti modem dan router ke Kyrgyzstan. Dua bank di Kyrgyzstan, yaitu Keremet dan OJSC Capital Bank of Central Asia, juga diajukan untuk dimasukkan dalam daftar sanksi karena diduga menyediakan layanan aset kripto kepada entitas Rusia.
Di sisi lain, Uni Eropa menawarkan penghapusan dua pemberi pinjaman dari Tiongkok dari daftar sanksi sebelumnya. Dalam daftar individu dan entitas, usulan tersebut mencakup penambahan 30 individu serta 64 perusahaan, termasuk Bashneft (subsidiary Rosneft) dan delapan kilang minyak Rusia, seperti kilang Tuapse dan Syzran yang dikelola oleh Rosneft.
Namun, perusahaan minyak besar Rusia seperti Rosneft dan Lukoil tidak masuk dalam daftar terbaru ini, meskipun keduanya sebelumnya pernah dikenai sanksi oleh Amerika Serikat. Tindakan Uni Eropa ini menunjukkan pendekatan yang semakin terstruktur dalam membatasi ruang gerak ekonomi Rusia di pasar global, termasuk melalui jalur-jalur alternatif di negara-negara berkembang.
Sampai saat ini, usulan sanksi ke-20 masih dalam proses pembahasan oleh negara-negara anggota Uni Eropa. Keputusan akhir diharapkan segera diambil mengingat meningkatnya tekanan geopolitik di kawasan Eropa Timur dan Timur Tengah.