24 Perusahaan di Sumbar Dikabarkan Tak Bayar THR 2026, Disnakertrans Siapkan Sanksi -->

24 Perusahaan di Sumbar Dikabarkan Tak Bayar THR 2026, Disnakertrans Siapkan Sanksi

22 Mar 2026, Minggu, Maret 22, 2026
24 Perusahaan di Sumbar Dikabarkan Tak Bayar THR 2026, Disnakertrans Siapkan Sanksi
Ringkasan Berita:
  • Jumlah pengaduan THR di Sumbar mengalami peningkatan, kini terdapat 24 perusahaan yang dilaporkan.
  • Laporan datang dari Solok Selatan, Dharmasraya, Padang Pariaman, dan Kota Padang.
  • Dinas Ketenagakerjaan mulai memproses laporan melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan.
  • Perusahaan yang tidak mematuhi aturan siap menghadapi tindakan administratif hingga pembatasan kegiatan operasional.
  • Posko Tunjangan Hari Raya (THR) akan beroperasi hingga 27 Maret 2026 untuk menerima keluhan para pekerja sebelum hari raya.

PADANG.COM, PADANG –Jumlah pengaduan perusahaan yang diduga tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) di Sumatera Barat meningkat pada tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, Firdaus Firman, menyampaikan bahwa hingga 18 Maret 2026, sudah ada 24 laporan yang diterima oleh pihaknya.

"Berdasarkan data kami per tanggal 18 Maret 2026, telah tercatat 24 laporan dari berbagai perusahaan yang berada di beberapa wilayah," kata Firdaus Firman kepada Padang.com, Minggu (22/3/2026).

Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut berasal dari beberapa daerah, seperti Solok Selatan, Dharmasraya, Padang Pariaman hingga Kota Padang.

Angka ini naik dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat 17 laporan keluhan.

"Secara sementara memang terjadi peningkatan. Tahun lalu ada 17 laporan, sekarang sudah mencapai 24 dan mungkin masih akan bertambah karena posko masih beroperasi," katanya.

Firdaus menyampaikan, beberapa laporan yang diterima telah mulai ditangani oleh pihaknya.

Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar juga telah bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan di setiap daerah.

"Beberapa sudah kita tindak lanjuti. Jika berada di bawah UPTD pengawasan, kita serahkan kepada UPTD yang relevan. Setelah Lebaran nanti akan terus kita lanjutkan melalui pengawasan dan mediasi," katanya.

Ia menekankan, apabila perusahaan tidak mengambil tindakan terhadap hasil pemeriksaan, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kemudian akan dikeluarkan surat pemeriksaan, mulai dari surat pertama, surat kedua. Jika tetap tidak diindahkan, akan ada sanksi administratif, mulai dari peringatan, pembatasan aktivitas usaha hingga kemungkinan penghentian operasional," tegasnya.

Firdaus juga menyampaikan, laporan yang diterima saat ini sebagian besar berasal dari karyawan secara pribadi.

Namun, kemungkinan besar laporan tersebut mencakup lebih banyak karyawan di satu perusahaan.

"Memang banyak orang yang melaporkan secara individual, tetapi mungkin saja dalam prosesnya mereka mewakili banyak pekerja. Ini yang masih kita pelajari," katanya.

Diketahui, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumbar menyelenggarakan Posko THR mulai tanggal 2 hingga 27 Maret 2026 pada hari kerja.

Posko ini berfungsi sebagai tempat pengaduan bagi karyawan yang menghadapi kesulitan dalam menerima Tunjangan Hari Raya menjelang Lebaran.

Posko Tunjangan Hari Raya (THR) berada di tiga tempat, yaitu Kantor Disnakertrans Sumbar di Kota Padang, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II di Kota Payakumbuh, serta UPTD Wilayah III di Kabupaten Sijunjung.

Menurut Firdaus, posko tersebut merupakan wujud pengawasan aktif pemerintah terhadap kesadaran perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR.

"Setiap laporan yang diterima akan kami tindak lanjuti melalui sistem pengawasan tenaga kerja," katanya.

Ia menambahkan, aturan mengenai THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Karyawan yang memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan berhak menerima THR, dengan besaran sebesar satu bulan gaji bagi yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.

Pembayaran Tunjangan Hari Raya harus dilakukan paling cepat tujuh hari sebelum perayaan keagamaan.

Firdaus juga mengajak perusahaan agar membayarkan tunjangan hari raya lebih dini demi menjaga kemampuan belanja masyarakat serta menghindari kemungkinan konflik dalam hubungan industrial.

"Sebaiknya dibayarkan paling lambat H-14 agar tidak menimbulkan kendala," tutupnya.(*)

TerPopuler