
Ringkasan Berita:
- Pembayaran THR ASN 2026 dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026, sehingga tidak semua penerima menerima dana dalam waktu yang sama.
- Dana biasanya belum masuk karena proses administratif, verifikasi, serta sistem pembayaran di setiap instansi masih dalam pengerjaan.
- Pemerintah berharap penyaluran dana selesai pada awal Ramadan, dan Aparatur Sipil Negara diminta secara rutin memantau rekening mereka selama proses pencairan berlangsung.
BEKASI.COM– Pemerintah mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 kepada pegawai negeri sipil (PNS) secara bertahap.
Namun, beberapa penerima mengakui bahwa dana belum sampai ke rekening mereka meskipun proses pencairan telah dimulai sejak akhir Februari 2026.
THR diberikan kepada pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota polisi, serta para pensiunan.
Masyarakat mulai mengajukan pertanyaan mengenai alasan keterlambatan pencairan dana pada beberapa rekening penerima.
Alasan Gaji THR Belum Masuk ke Rekening
Meskipun pencairan sudah dimulai, pemerintah menjamin bahwa tidak semua pegawai negeri sipil menerima dana secara bersamaan.
Proses administrasi dan pemeriksaan di setiap lembaga menjadi salah satu faktor mengapa dana belum sampai ke rekening penerima.
Distribusi direncanakan dilaksanakan pada awal Ramadan sehingga pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan unit kerja.
Pembayaran THR ASN Tahun 2026 Dimulai Secara Bertahap
Pemerintah secara resmi mulai melakukan penyaluran Tunjangan Hari Raya sejak 26 Februari 2026. Pemrosesan dana dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur yang berlaku di setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan proses pembayaran dilakukan pada minggu pertama sejak tanggal tersebut.
"Pengeluaran THR dimulai secara bertahap dan diserahkan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, anggota TNI, personel Polri serta para pensiunan," katanya di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Dengan sistem bertahap ini, penerima diharuskan secara berkala mengecek saldo rekening masing-masing.
Anggaran Tunjangan Hari Raya 2026 Mencapai Rp55 Triliun
Pemerintah tahun ini menyiapkan dana THR sebesar Rp55 triliun, naik sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu.
Rincian anggaran meliputi:
- Rp22,2 miliar untuk sekitar 2,4 juta Aparatur Sipil Negara pusat termasuk TNI dan Polri
- Rp20,2 miliar untuk 4,3 juta Aparatur Sipil Negara di daerah
- Rp12,7 miliar untuk 3,8 juta penerima pensiun
THR dibayarkan sepenuhnya sebesar 100 persen, yang terdiri dari gaji pokok serta tunjangan tetap seperti tunjangan keluarga, makanan, jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah juga menekankan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan di pertengahan tahun.
Tujuan Pemberian THR ASN
Pemerintah menjelaskan bahwa pemberian THR memiliki beberapa tujuan utama menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pertama, membantu pegawai negeri sipil memenuhi kebutuhan dasar selama masa Lebaran. Kedua, mendorong peningkatan pengeluaran masyarakat untuk menggerakkan perekonomian nasional.
Selain itu, Tunjangan Hari Raya (THR) juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Jadwal THR Karyawan Swasta
Selain pegawai negeri, perusahaan swasta juga wajib memberikan THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ketentuannya sebagai berikut:
- Karyawan yang telah bekerja paling sedikit satu tahun mendapatkan THR senilai satu bulan gaji
- Masa kerja kurang dari setahun tetap berhak menerima THR secara proporsional
- THR harus dibayarkan sepenuhnya dan tidak diperbolehkan dicicil
Pemerintah berharap pengucuran THR 2026 mampu meningkatkan kemampuan beli masyarakat serta mendorong peredaran ekonomi menjelang Lebaran.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi penerima diharapkan secara teratur memantau rekeningnya karena penyaluran dana masih dilakukan secara bertahap.
Baca berita lain dari Bekasi.com di Google News
Ikuti channel BEKASI melalui WhatsApp