Awal Penahanan Gus Yaqut, Dikabarkan Hilang Hingga Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Tetap Diawasi -->

Awal Penahanan Gus Yaqut, Dikabarkan Hilang Hingga Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Tetap Diawasi

22 Mar 2026, Minggu, Maret 22, 2026
Awal Penahanan Gus Yaqut, Dikabarkan Hilang Hingga Jadi Tahanan Rumah, KPK Pastikan Tetap Diawasi
Ringkasan Berita:
  • Gus Yaqut tidak terlihat di Lapas KPK sejak 19 Maret, memicu berbagai isu dan teori.
  • KPK membenarkan bahwa penahanan dialihkan menjadi tahanan di rumah berdasarkan permohonan keluarga, tetapi tetap dipantau dengan ketat.
  • KPK menegaskan komitmennya terhadap efisiensi, kejelasan, dan pengawasan yang melekat dalam proses hukum terkait kasus korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar.

bengkalispos.comAsal mula berita hilangnya Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan KPK akhirnya terungkap. KPK mengonfirmasi bahwa penahanan tersangka kasus korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar dialihkan menjadi tahanan rumah sejak malam Kamis, atas permintaan keluarga.

Berita tentang ketidakhadiran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Rutan KPK mulai menyebar sejak malam Kamis, 19 Maret 2026.

Silvia Rinita Harefa, istri mantan Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, menyampaikan bahwa Yaqut tidak terlihat bersama tahanan lain pada hari pertama Idul Fitri.

"Info yang didapat, katanya akan dilakukan pemeriksaan ke depan. Namun, salat Id (Idul Fitri), menurut orang-orang di dalam, beliau tidak hadir," katanya seperti dikutip dari bengkalispos.com.

Tahanan lainnya juga menyadari ketidakhadiran Yaqut, bahkan menduga dia dibawa pergi untuk pemeriksaan. Namun, waktu pemeriksaan yang jatuh pada malam takbiran dianggap tidak biasa.

Kekhawatiran semakin memuncak ketika Yaqut tidak hadir dalam shalat Idulfitri berjamaah di Gedung Juang KPK. Pantauan media juga mengonfirmasi bahwa Yaqut tidak terlihat dalam rombongan tahanan muslim.

Sebaliknya, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, tampak hadir. Isu ini memunculkan banyak pertanyaan dari para tahanan maupun masyarakat.

Konfirmasi KPK

Kepala Biro Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengakui adanya perpindahan penahanan.

"Benar, penyidik melakukan perubahan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak malam Kamis kemarin," katanya, Sabtu 21 Maret 2026.

Permintaan keluarga diajukan pada 17 Maret 2026 dan ditinjau secara menyeluruh oleh tim penyidik. Keputusan diambil sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Meski diubah menjadi tahanan rumah, KPK menegaskan bahwa pengawasan tetap dilakukan dengan ketat.

“Selama melakukan penyerahan tahanan tersebut, KPK tetap melaksanakan pengawasan langsung dan perlindungan terhadap pihak yang bersangkutan,” kata Budi.

Ia menegaskan, proses hukum tidak akan berhenti meskipun terjadi perpindahan penahanan. KPK memastikan perkara tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan ini juga menghilangkan isu yang beredar di kalangan tahanan. Masyarakat kini mengetahui alasan ketidakhadiran Yaqut di Lapas KPK.

KPK memastikan bahwa penundaan penahanan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan aspek kemanusiaan berdasarkan permintaan keluarga.

Namun, KPK tetap menegakkan kejujuran dalam proses hukum. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari penyelidikan tersebut.

"Proses penyerahan tahanan ini sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku, serta tetap berada dalam batasan efisiensi dan pengawasan internal," tambah Budi.

Poin-Poin Perkara Gus Yaqut Sampai Ditangkap KPK

Berdasarkan dokumen resmi KPK yang dikumpulkan oleh bengkalispos.com, berikut rangkaian kasus yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga akhirnya ditahan:

  • Juni 2023: Arab Saudi menetapkan kuota haji dasar bagi Indonesia sebanyak 221.000 jemaah serta 2.210 petugas.
  • Oktober 2023: Indonesia memperoleh tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah.
  • November 2023: Yaqut mengeluarkan KMA Nomor 1005 Tahun 2023 terkait kuota haji Indonesia tahun 2024 (sebanyak 221.000 jemaah).
  • Rapat dengan DPRDitetapkan pembagian kuota tambahan sebesar 92 persen reguler (18.400) dan 8 persen khusus (1.600).
  • Instruksi Yaqut: Kepada staf khusus Ishfah Abidal Aziz yang dikenal sebagai Gus Alex, Yaqut memerintahkan pembagian kuota tambahan 20.000 secara merata 50:50 (10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus).
  • Desember 2023: Yaqut mengeluarkan KMA Nomor 1156 yang membagi kuota tambahan secara merata 50:50, bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 dan kesepakatan DPR.
  • Februari–Juni 2024Biaya naik hingga USD 2.500 (Rp42,2 juta) per peserta, dikenakan kepada calon jamaah haji khusus.
  • Juli 2024Saat DPR berencana membentuk Pansus Haji, sebagian dana fee dikembalikan, tetapi ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi Yaqut.
  • 12 Maret 2026KPK secara resmi menahan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada periode 2023–2024 yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622 miliar.

TerPopuler