
bengkalispos.com.CO - BNN Republik Indonesia memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan obat keras tramadol. Peningkatan pengawasan ini dilakukan karena maraknya pembicaraan mengenai obat pereda nyeri tersebut di berbagai media sosial, yang dikhawatirkan dapat menyebabkan penggunaan yang tidak sesuai dengan aturan medis.
Berdasarkan pernyataan Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, ia menyatakan bahwa pihaknya secara aktif mengawasi perkembangan penggunaan obat-obatan keras oleh masyarakat, termasuk isu tramadol yang kini sering dibahas di media digital.
"BNN mengawasi perkembangan penggunaan obat keras, termasuk tramadol, karena berisiko menyebabkan ketergantungan," ujar Suyudi, di Jakarta pada Kamis (12/3/2026).
Diketahui secara medis, tramadol termasuk dalam golongan obat pereda nyeri yang bekerja pada sistem saraf pusat dan merupakan opioid sintetis.
Secara umum, obat ini digunakan untuk mengatasi nyeri yang bersifat sedang hingga parah, misalnya nyeri setelah operasi. Namun, cara kerjanya justru menjadi penyebab potensi bahaya.
"Karena bekerja di sistem saraf pusat, obat ini berisiko menimbulkan ketergantungan jika digunakan tidak sesuai dengan petunjuk medis," kata Suyudi.
Penggunaan di luar dosis dan petunjuk yang diberikan oleh dokter dapat menyebabkan ketahanan, ketergantungan fisik dan psikologis, serta gejala putus zat ketika penghentian penggunaan dilakukan.
Secara hukum, tramadol tidak termasuk dalam kategori narkotika atau psikotropika di Indonesia, meskipun memiliki risiko ketergantungan.
Ini termasuk dalam kategori Obat Keras (OK) dan juga masuk dalam daftar Obat-Obat Tertentu (OOT) yang pengawasannya diperketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM karena sering disalahgunakan.
Praktik perdagangan gelap masih sering ditemukan. Kepala BNN mengungkap beberapa cara yang masih digunakan.
"Masih terdapat penjualan tanpa resep dokter, apotek ilegal, serta pendistribusian dalam jumlah besar kepada kelompok tertentu," katanya.
Jenis Tramadol yang tidak sah ini sering dijual melalui situs web dan media sosial, sehingga mudah diakses oleh pembeli. Penggunaannya yang tidak sesuai biasanya dilakukan untuk mendapatkan efek stimulan atau perasaan senang yang ringan.
Otoritas utama terkait obat-obatan keras seperti tramadol berada di bawah pengawasan BPOM dan Kementerian Kesehatan.
Tugas BNN lebih berfokus pada pengawasan terhadap perkembangan penyalahgunaan, analisis perubahan, serta peran pendidikan dan pemberian peringatan dini kepada masyarakat.
"Karena dampaknya yang memengaruhi sistem saraf pusat dan berisiko menyebabkan ketergantungan, obat ini tetap diawasi secara ketat oleh BNN dan BPOM," tegas Suyudi.
Diimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan mematuhi peraturan yang berlaku. Penggunaan obat keras, khususnya jenis tramadol, harus dilakukan sesuai dengan resep dari dokter. Diharapkan masyarakat melaporkan jika menemukan tanda-tanda peredaran atau penjualan tramadol yang tidak sah di sekitar lingkungan kepada pihak berwenang atau melalui saluran pengaduan BNN.