Bak Petir Siang Bolong, Fairuz A Rafiq Bereaksi Usai Kakaknya Kena OTT KPK -->

Bak Petir Siang Bolong, Fairuz A Rafiq Bereaksi Usai Kakaknya Kena OTT KPK

4 Mar 2026, Rabu, Maret 04, 2026
Ringkasan Berita:
  • Fairuz A Rafiq angkat bicara setelah mendengar berita saudaranya, Fadia A Rafiq, Bupati Pekalongan, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • Ia menganggap Fadia A Rafiq memiliki kehidupan yang berbeda, sehingga ia tidak pernah campur tangan atau mengetahui secara detail aktivitas saudara perempuannya.
  • Meskipun demikian, Fairuz menghormati kakaknya, karena Fadia telah menjalani prosedur dengan baik, datang memenuhi panggilan penyidik untuk diberikan keterangan.

STYLE.COM - Fairuz A Rafiq terkejut ketika mendengar saudaranya, Fadia A Rafiq, yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan, tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai saudara kandung, Fairuz mengakui belum mengetahui secara jelas alasan adiknya diduga terlibat dalam tindakan korupsi.

Berita tersebut tiba seperti halilintar di siang hari, menggoncang kehidupan pribadi dan publiknya.

"Yang jelas, pasti kaget dengan berita ini, karena saya tidak mengetahui hal ini," katanya.

Fairuz A Rafiq menegaskan bahwa ia senantiasa menghormati batas pribadi saudaranya.

Ia menganggap Fadia A Rafiq memiliki kehidupan yang berbeda, sehingga ia tidak pernah campur tangan atau mengetahui secara detail aktivitas saudara perempuannya.

Menurut Fairuz, meskipun mereka berdua memiliki hubungan keluarga yang dekat, masing-masing tetap menjaga batasan dalam kehidupan pribadi.

"Jelasnya, untuk masalah ini saya memiliki keluarga sendiri, kakak saya juga memiliki keluarga sendiri. Setiap hari kita tahu dan kegiatannya masing-masing berbeda," katanya.

Tidak Akan Meninggalkan Kakaknya

Meskipun demikian, Fairuz menghormati kakaknya, karena Fadia telah menjalani prosedur dengan baik, datang memenuhi panggilan penyidik untuk diberi keterangan.

"Maka pasti, jika dikatakan seperti itu, akan kaget karena itu saudara perempuanku, dan pastinya aku akan memberikan yang terbaik untuk saudara perempuanku," katanya.

Menurut anak dari pedangdut mendiang A Rafiq ini ditangkapnya Fadia A Rafiq adalah teguran keras dari Allah SWT kepada sang kakak.

"Ini adalah cara Allah mengasihi kami, ya, apa pun yang terjadi, semuanya adalah qadarullah, takdir dari Allah," katanya.

"Hanya bisa menjalani dan insyaallah menghasilkan karya yang indah pada suatu saat nanti," tambahnya.

Fairuz A Rafiq menegaskan bahwa dirinya akan tetap mendukung Fadia A Rafiq dalam menghadapi masalah yang sedang dihadapinya, baik dia bersalah atau tidak.

Fairuz A Rafiq tidak akan meninggalkan saudaranya dan berjuang memberikan dukungan emosional untuk Fadia A Rafiq.

"Pastinya sebagai adik saya berdoa, semoga masalahnya segera selesai. Apapun yang terjadi, saya pasti mendukung. Jika itu salah, maka konsekuensinya harus dijalani. Jika tidak benar juga, maka harus mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," kata Fairuz A Rafiq.

Korupsi Apa?

Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) mengira Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama beberapa pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta terlibat dalam tindakan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Pusat perhatian penyelidikan ini berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemanfaatan tenaga kontrak atau outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Kepala Humas KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tindakan korupsi ini diduga kuat terkait dengan manipulasi proses pembelian.

Ada indikasi adanya pengaturan yang dilakukan agar perusahaan atau vendor swasta tertentu berhasil meraih tender penyediaan tenaga pendukung di beberapa dinas Pemkab Pekalongan.

Ini adalah beberapa pengadaan yang memang dilakukan oleh dinas-dinas Pemkab Pekalongan, di mana prosesnya diduga diatur dan dikondisikan sehingga vendor atau perusahaan tertentu bisa masuk dan menang dalam memberikan barang maupun jasa, termasuk pengadaan kontraktor pihak ketiga," kata Budi di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026) malam.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang bermula di Semarang pada Selasa dini hari, KPK setidaknya telah mengamankan 14 orang yang dibawa secara bertahap ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Pengambilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat ini dibagi menjadi dua kelompok kedatangan.

Di kloter pagi, tim penyidik menahan tiga individu yang terdiri dari Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, seorang ajudan, serta satu orang yang menjadi andalan bupati.

Kelompok pertama tiba di kantor lembaga anti-korupsi tersebut pukul 10.25 WIB dan segera ditemani masuk melalui pintu bawah tanah dengan pengawalan yang sangat ketat.

Setelah penangkapan tersebut, tim KPK bergerak membawa 11 orang tambahan dari Pekalongan ke Jakarta dalam kloter malam.

Kelompok kedua ini terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari penyelenggara PBJ, pihak swasta, perwakilan rumah sakit, hingga anggota dinas.

Salah satu pejabat tinggi wilayah yang turut ditahan dalam rombongan malam ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Mohammad Yulian Akbar.

Untuk menghindari tindakan penghilangan barang bukti, tim penyidik di lapangan telah melakukan penyegelan terhadap sembilan ruang penting di kompleks Pemkab Pekalongan.

Ruang yang saat ini dalam status "Masih dalam pengawasan KPK" mencakup:

1. Kantor Bupati Pekalongan

2. Ruang Kerja Kepala Sekretariat Daerah (Sekda)

3. Dinas Pekerjaan Umum dan Pengaturan Ruang (DPU dan Taru)

4. Dinas Perumahan, Permukiman, dan Lingkungan Hidup (Dinperkim LH)

5. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (Dinkop-UKM)

6. Departemen Kepolisian Pamong Praja (Satpol PP)

7. Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pekalongan

8. Bagian Perekonomian

9. Protokol dan Komunikasi Kepemimpinan (Prokompim)

Pada saat yang sama, KPK mengungkapkan masih terdapat beberapa pihak, baik dari kalangan Aparatur Sipil Negara maupun swasta, yang tidak bersikap kooperatif dan saat ini sedang dalam proses pengejaran.

KPK memberikan peringatan tajam agar pihak-pihak yang terkait segera menyerahkan diri guna memperlancar penyelesaian perkara tersebut.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq serta belasan orang lainnya.

Rincian penyelidikan perkara, urutan kejadian operasi diam-diam, serta pasal yang dituduhkan akan diumumkan secara resmi kepada masyarakat melalui konferensi pers besok.

(Banjarmasinpost.co.id/news.com)

TerPopuler