Bansos Februari Tidak Cair? Ini Cara Gus Ipul Perbaiki Data DTSEN untuk Bantuan Maret 2026 -->

Bansos Februari Tidak Cair? Ini Cara Gus Ipul Perbaiki Data DTSEN untuk Bantuan Maret 2026

2 Mar 2026, Senin, Maret 02, 2026

bengkalispos.comDistribusi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako sering mengalami hambatan akibat data yang tidak selalu diperbarui. Jika Anda belum menerima bansos bulan Februari, kemungkinan besar masalahnya terletak pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa data kemiskinan bersifat dinamis. Perubahan status penduduk seperti kematian, perpindahan tempat tinggal, maupun pernikahan terjadi setiap hari dan harus segera dilaporkan agar bantuan tidak disalurkan secara salah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025, DTSEN kini menjadi acuan utama bagi seluruh program pemerintah. Gus Ipul mengimbau para operator desa dan masyarakat aktif untuk mengawasi keakuratan data tersebut.

"Maka kita sebenarnya sudah nyaman dalam arahan Presiden, data yang digunakan sama, gunakan saja. Jika ada kesalahan, mari kita perbaiki, karena data ini bersifat dinamis, pagi dan sore bisa berubah," ujar Gus Ipul di Jombang, Sabtu (28/2).

Tindakan perbaikan data di tingkat desa sangat penting agar bantuan sosial periode Maret 2026 dapat segera diproses tanpa kendala administratif.

2 Cara Mengatasi Data DTSEN Agar Dapat Mendaftar Bansos:

Bagi warga yang merasa berhak namun belum mendapatkan bantuan, atau terdapat kesalahan data, terdapat dua saluran resmi untuk melakukan perbaikan:

1. Jalur Resmi (Melalui Alat Desa)

Ini merupakan jalur utama yang melibatkan pihak administrasi setempat:

- Mengajukan laporan kepada RT/RW setempat.

- Data dikirim ke Musyawarah Desa (Musdes). - Data disampaikan dalam Musyawarah Desa (Musdes). - Data diangkat dalam pertemuan Musyawarah Desa (Musdes). - Data dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes). - Data dipresentasikan pada Musyawarah Desa (Musdes).

- Disampaikan kepada Dinas Sosial dan BPS Kabupaten/Kota. - Dikirimkan ke Dinas Sosial serta BPS di tingkat Kabupaten/Kota. - Dilanjutkan ke Dinas Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten/Kota. - Dihubungkan dengan Dinas Sosial dan BPS Kabupaten/Kota.

- Ditetapkan oleh Bupati atau Walikota.

2. Jalur Partisipasi Masyarakat (Otonom)

Jika ingin lebih cepat atau ingin melakukan pemantauan sendiri, Kemensos menyediakan saluran digital:

- Mengakses Aplikasi Pemeriksa Bantuan Sosial.

- Menghubungi layanan pelanggan resmi Kementerian Sosial.

- Melalui layanan Pusat WhatsApp.

Peran Penting Operator Desa

Gus Ipul menekankan bahwa pelaku desa merupakan ujung tombak keakuratan data. Data yang telah diperbarui di tingkat daerah akan diproses oleh BPS Pusat dan disajikan setiap 3 bulan sebagai dasar pencairan bantuan.

"Ada jalur resmi, ada jalur partisipasi, yang pada dasarnya kita menginginkan elemen-elemen penting seperti RT, RW, lurah atau kepala desa, kemudian Dinas Sosial, BPS di tingkat daerah, bekerja sama," tambah Menteri Sosial.

Dengan koordinasi data yang baik antara masyarakat dan petugas desa, diharapkan penyaluran bantuan sosial pada bulan Maret dan berikutnya dapat lebih tepat sasaran serta tepat waktu.

TerPopuler