Dapur MBG Tanpa Standar: Peringatan Serius -->

Dapur MBG Tanpa Standar: Peringatan Serius

4 Mar 2026, Rabu, Maret 04, 2026
Dapur MBG Tanpa Standar: Peringatan Serius

Dari39 dapur makan bergizi gratis yang berada di bawah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (MBG SPPG) yang saat ini beroperasi di 16 kecamatan di Kabupaten Aceh Tenggara, ternyata lebih dari separuhnya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, Rosita Astuti, menyampaikan bahwa dari total 39 dapur MBG SPPG, hanya 19 dapur yang sudah memiliki SLHS. Sementara itu, 20 dapur lainnya belum memiliki SLHS, tetapi tetap berjalan. Rosita menekankan bahwa dapur MBG yang belum memiliki SLHS berpotensi menimbulkan masalah kesehatan, termasuk keracunan makanan, karena belum melalui pengujian sampel hidangan yang disajikan.

"Dapur MBG yang tidak memiliki SLHS tidak layak beroperasi karena tidak memenuhi standar. Anehnya, mereka telah mendapatkan izin yang lebih dulu dikeluarkan oleh DPMPTSP sehingga dapat beroperasi," kata Rosita sebagaimana dilaporkan Serambi, Selasa (3/3/2026)

Fakta ini menjadi peringatan serius. Program MBG dibuat dengan tujuan baik, agar anak-anak mendapatkan asupan yang layak untuk masa depan yang lebih sehat dan kuat. Namun di Aceh Tenggara dan mungkin di kabupaten/kota lainnya, niat baik tersebut kini diuji oleh masalah mendasar, yaitu standar higiene dan sanitasi, yang ditandai dengan dikeluarkannya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) oleh Dinas Kesehatan.

Meskipun demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023, standar higiene sanitasi bukan hanya sekadar prosedur administratif. Hal ini merupakan alat perlindungan kesehatan masyarakat.

Tanpa SLHS, tidak ada jaminan bahwa dapur memenuhi standar kebersihan, tidak ada kepastian dalam pengawasan sampel makanan, serta tidak ada pengujian terhadap sistem pengolahan yang aman.

Lebih mengkhawatirkan lagi, tempat-tempat tersebut telah terlebih dahulu memiliki izin dari DPMPTSP sehingga dapat beroperasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengelolaan yang baik. Bagaimana mungkin izin operasional diberikan sebelum rekomendasi teknis kesehatan selesai? Apakah ada kebijakan yang lebih longgar? Atau justru terjadi ketidakselarasan antarinstansi?

Jika izin administratif diberikan sebelum izin teknis, maka sistem pengawasan menjadi lemah. Aturan terlihat ada, tetapi tidak diterapkan secara konsisten.

Kita membicarakan risiko keracunan makanan yang meluas. Satu kejadian saja dapat menggoyahkan keyakinan masyarakat, merusak program nasional, serta memicu kekacauan.

Program publik sering kali dijalankan dengan semangat untuk mempercepat proses. Namun, percepatan tidak boleh mengabaikan prosedur keselamatan. Jika alasan di balik pengabaian ini adalah untuk memastikan distribusi makanan tetap lancar, maka yang menjadi pertanyaan adalah apakah kita siap menghadapi risiko kesehatan yang mungkin timbul?

Masalah ini masih dapat diperbaiki. Dapur yang belum memiliki sertifikat harus segera diverifikasi. Jika tidak memenuhi persyaratan, hentikan sementara aktivitasnya hingga standar terpenuhi. Lebih baik melakukan jeda singkat untuk perbaikan daripada menghadapi krisis yang berkepanjangan akibat kelalaian.

Program Makanan Bergizi Gratis seharusnya menjadi simbol komitmen negara terhadap generasi mendatang. Jangan biarkan program ini berubah menjadi catatan gelap akibat penurunan kualitas. Alarm telah berbunyi. Tunggu saja, apakah pemerintah daerah akan merespons dengan tegas, atau membiarkannya menjadi krisis berikutnya?(*)

POJOK

Duta Besar Iran mengapresiasi inisiatif mediasi RI

Sangat luar biasa, baru berniat sudah mendapat apresiasi, hehehe

Penghargaan yang meningkat untuk para korban banjir

Nikmat juga bertambah bagi yang mengabaikan korban banjir, bukan?

Kementerian Agama Aceh Tengah mengimbau jamaah untuk menunda pelaksanaan umrah

Ya, yang sudah berangkat saja belum tahu kapan bisa kembali.

TerPopuler