DPRD Palangka Raya Dukung Larangan ASN Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran -->

DPRD Palangka Raya Dukung Larangan ASN Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

13 Mar 2026, Jumat, Maret 13, 2026

PALANGKA RAYA, bengkalispos.com.CO– Komisi II DPRD Kota Palangka Raya secara penuh mendukung kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, yaitu melarang pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi. Larangan penggunaan kendaraan dinas selama masa mudik ini dianggap penting dalam menjaga disiplin para aparatur sekaligus mengamankan aset negara.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan. Oleh karena itu, penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk keperluan mudik Lebaran atau kepentingan pribadi dianggap tidak sesuai.

Menurut Syaufwan, kebijakan ini adalah tindakan yang tepat dan layak didukung oleh seluruh kalangan.

" Larangan ini penting dalam memperkuat disiplin pegawai negeri sipil, menjaga kekayaan negara, serta meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap pemerintah," katanya, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, aturan serupa juga sudah diberlakukan di berbagai wilayah di Indonesia. Bahkan, beberapa pemerintah daerah memaksa kendaraan dinas untuk diparkir di kantor atau Balai Kota selama masa libur Lebaran guna menghindari penyalahgunaan.

Syaufwan menekankan bahwa pegawai negeri sipil yang melanggar aturan tersebut dapat diberikan sanksi disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Macam sanksi yang diberikan beragam, mulai dari peringatan tertulis, penurunan jabatan, hingga hukuman berat seperti pemecatan jika pelanggaran dianggap serius," katanya.

Namun, penggunaan kendaraan dinas tetap diperbolehkan jika memang terkait dengan tugas resmi pemerintahan, misalnya kegiatan protokoler pada perayaan hari raya.

Selain itu, Syaufwan juga mengajak masyarakat untuk turut serta memantau penggunaan kendaraan dinas. Apabila menemukan kendaraan dengan plat merah digunakan untuk liburan atau keperluan pribadi, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak yang berwewenang.

Ia berharap kebijakan larangan ini mampu meningkatkan kedisiplinan pegawai negeri sekaligus menghindari penggunaan fasilitas negara yang tidak semestinya selama libur panjang Lebaran.jef)

TerPopuler