
bengkalispos.com - KOTA BENGKULU- Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani dijatuhi hukuman dua tahunpenjara, denda sebesar Rp 100 juta dengan hukuman penjara selama 100 hari, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu. Joni dituntut terkait kasus dugaankorupsipengembangan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bengkulu pada tahun anggaran 2023.
Selain Joni, empat tersangka lainnya juga mendapat tuntutan. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Doni Iswani dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta yang diikuti kurungan selama 60 hari.
Terdakwa Akhmad Basir, sebagai kontraktor pelaksana, dijatuhi hukuman dua tahun penjara serta denda sebesar Rp 100 juta yang dikuti dengan hukuman kurungan selama 60 hari.
Joli Okta Riansyah sebagai kontraktor pelaksana dihukum satu tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 100 juta yang diikuti hukuman kurungan selama 60 hari.
Sementara itu, Rizal Mahlefi sebagai konsultan perencana sekaligus pengawas dihukum selama satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 60 hari kurungan.
"Lima tersangka terbukti melanggar Pasal 3 bersama Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar JPU Kejari Bengkulu Lidya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Senin (30/1).
Jaksa Penuntut Umum menganggap para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggunakan surat pertanggungjawaban (SPJ) palsu serta menaikkan anggaran (mark up) dalam proses pembangunan. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar.
Di sisi lain, kuasa hukum Joni Haryadi Thabrani, Nelly Enggreni, mengungkapkan akan menyampaikan pembelaan (pleidoi) karena merasa tuntutan terhadap kliennya terlalu berat.
"Pembelaan kami akan disampaikan dalam persidangan berikutnya, termasuk mengenai peran terdakwa yang belum terbukti selama persidangan," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menerima pengembalian kerugian negara dari beberapa terdakwa. Akhmad Basir mengembalikan sebesar Rp 695 juta, Doni Iswanto sebesar Rp 181 juta, Joli Okta Riansyah sebesar Rp 10,20 juta, Joni Haryadi Thabrani sebesar Rp 105 juta, serta Rizal Mahlefi sebesar Rp 10 juta.
Namun demikian, Kejaksaan Negeri Bengkulu menegaskan tetap berkomitmen untuk menangani dengan tegas tindak pidana korupsi serta memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Pada kasus ini, Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan lima tersangka, yaitu Joni Haryadi Thabrani, Doni Iswanto, Akhmad Basir, Joli Okta Riansyah, dan Rizal Mahlefi.
Lima tersangka dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait dugaan penyimpangan dalam pembangunan Labkesda, mulai dari penggunaan SPJ palsu, pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi, hingga penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.(antara/jpnn)