Eks Kepala Kas BNI Serahkan Diri Usai Kabur ke Australia Setelah Gelapkan Dana Gereja Rp 28 Miliar -->

Eks Kepala Kas BNI Serahkan Diri Usai Kabur ke Australia Setelah Gelapkan Dana Gereja Rp 28 Miliar

31 Mar 2026, Selasa, Maret 31, 2026
Eks Kepala Kas BNI Serahkan Diri Usai Kabur ke Australia Setelah Gelapkan Dana Gereja Rp 28 Miliar
Ringkasan Berita:
  • Proses penyerahan diri dilakukan ketika pesawat yang ditumpangi Ahmad tiba di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang dari Australia.
  • Keinginan Ahmad kembali ke Sumut didorong oleh upaya intensif penyidik yang terus berkomunikasi dengan pengacara dan keluarga tersangka.
  • Ahmad menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja yang bernama BNI Deposito Investment.
 

JATIM.COM - Sekretaris Mantan Kepala Cabang BNI akhirnya menyerahkan diri setelah sempat menghilang ke Australia beberapa waktu terakhir.

Perkara penggelapan dana jemaat Gereja Katolik sebesar Rp 28 miliar, yang dilakukan oleh Ahmad Hakim, mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki tahap terbaru.

OH, yang sempat melarikan diri ke Australia, menyerahkan diri pada Senin (30/3/2026).

Proses penyerahan diri dilakukan ketika pesawat yang diambil Ahmad dari Australia mendarat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Pada pagi hari, tepatnya pukul 09.00 pada tanggal 30 Maret 2026, tersangka bersama istrinya kembali dari luar negeri. Selanjutnya, kami segera menahan tersangka dan menyelesaikan berkas administrasi di kantor imigrasi Kualanamu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko dalam pernyataannya di Mapolda Sumut.

Perjuangan penyidik

Keinginan Ahmad kembali ke Sumut merupakan hasil dari upaya intensif penyidik yang terus berkomunikasi dengan pengacara dan keluarga tersangka.

"Kami berkoordinasi dengan pihak pengacara, keluarga, dan Alhamdulillah mereka bersedia serta ramah kembali ke Indonesia," katanya.

Setelah penyerahan diri tersebut, Ahmad kemudian ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas kepolisian juga sedang menyelidiki apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam tindakan penggelapan ini.

"Penyidik masih terus melakukan penyelidikan mengenai aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan penyelewengan dana jemaat tersebut," katanya.

Persoalan Penyimpangan Dana Gereja Sebesar 28 Miliar Rupiah Perkara Penyalahgunaan Dana Gereja Senilai 28 Miliar Rupiah Kasus Penggelapan Dana Gereja dengan Nilai 28 Miliar Rupiah Tuntutan Hukum Terkait Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar Perkara Hukum Mengenai Penyimpangan Dana Gereja Rp 28 Miliar Kasus Penyelewengan Dana Gereja Sebesar 28 Miliar Rupiah Tindakan Penggelapan Dana Gereja Senilai 28 Miliar Rupiah Perkara Penyalahgunaan Dana Keagamaan Sebesar 28 Miliar Rupiah

Sebelumnya, kasus yang menimpa Ahmad berawal pada tahun 2019. Pada masa itu, tersangka menawarkan produk investasi kepada para jemaat Gereja Katolik Paroki Aek.

Ahmad menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja yang bernama BNI Deposito Investment.

"Jadi, pada dasarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun dia menyatakan bahwa terdapat produk yang mampu memberikan bunga sebesar 8 persen setiap tahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, Kamis (19/3/2026), seperti dilaporkan jatim.com melalui Kompas.com, Selasa (31/3/2026).

Meskipun demikian, menurut Rahmat, bunga deposito perbankan biasanya hanya sekitar 3,7 persen per tahun.

Namun dalam penerapannya, tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen, termasuk bilyet simpanan dan tanda tangan nasabah.

"(Ia juga) memindahkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istrinya, dan perusahaan miliknya," kata Rahmat.

Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh kepala cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026. Namun, saat dipanggil untuk diperiksa, tersangka kabur ke luar negeri.

"Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia langsung melarikan diri dari Bali ke Australia dengan pesawat," ujar Rahmat.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Cabang BNI Rantauprapat, Labuhanbatu, inisial AH sebagai tersangka pencurian.

Ia diduga menghilangkan dana umat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28 miliar.

Kepala Bidang Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menyampaikan bahwa kasus ini dimulai pada tahun 2019.

Pada masa itu, tersangka menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja yang bernama BNI Deposito Investment.

"Maka, sebenarnya produk ini tidak dikeluarkan oleh BNI. Namun dia menyatakan bahwa terdapat produk yang mampu memberikan bunga sebesar 8 persen setiap tahun," kata Rahmat dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (19/3/2026), dilansir Jatim.com.

Modus yang dipakai

Meskipun menurut Rahmat, bunga deposito perbankan biasanya hanya sekitar 3,7 persen per tahun.

Namun dalam penerapannya, tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen, termasuk bilyet simpanan dan tanda tangan pelanggan.

"(Ia juga) mengalihkan dana (jemaat) ke rekening pribadi, istri, dan perusahaan miliknya," kata Rahmat.

Kemudian kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026 oleh kepala Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.

Namun, ketika dipanggil untuk diperiksa, tersangka kabur ke luar negeri.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Jatim.com

TerPopuler