
bengkalispos.com,JAKARTA — Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bachtiar secara resmi dilepaskan terkait kasus penghalangan beberapa perkara korupsi, mulai dari kasus timah, CPO perusahaan hingga impor gula.
Ketua Majelis Hakim Efendi menyatakan bahwa Tian Bahtiar tidak sah dan dianggap tidak bersalah dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan oleh jaksa.
"Mengadili, menyatakan Tersangka Tian Bahtiar tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," kata Efendi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026) malam.
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa segera dilepaskan dari tahanan setelah putusan dijatuhkan.
Selain itu, hakim juga meminta agar hak-hak Tian Bahtiar, mulai dari posisinya, kemampuannya, harga diri, dan martabatnya dapat dikembalikan setelah dinyatakan bersalah.
"Mengeluarkan terdakwa dari tuduhan jaksa, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diumumkan," tambahnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menganggap bahwa pemberitaan negatif pada dasarnya merupakan isu yang berkaitan dengan pandangan dan perspektif yang diakui keberadaannya dalam sistem demokratis.
Ditambahkan oleh Efendi, berita dengan nada negatif berbeda secara mendasar dengan berita palsu. Karena berita negatif tetap berlandaskan fakta, data, dan kejadian yang bisa diverifikasi dengan tujuan memberikan informasi yang seimbang kepada publik, sedangkan berita palsu bertujuan untuk menipu dan memanipulasi.
Terlebih lagi, kata Efendi, tuntutan hukum terhadap Pers terkait karya jurnalistiknya tidak secara langsung dapat diajukan ke pengadilan pidana atau perdata sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 145/PUU-23 Tahun 2025.
"Memperhatikan bahwa Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-23 Tahun 2025 telah menyatakan bahwa tindakan hukum terhadap jurnalis saat menjalankan tugasnya harus memprioritaskan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers. Termasuk dalam hal gugatan, laporan, dan tuntutan hukum terhadap media yang berkaitan dengan karya jurnalistik, serta tidak boleh langsung ditangani melalui tuntutan hukum pidana dan/atau perdata," ujarnya.
Selain Tian, dua tersangka lain dalam kasus ini dihukum tidak bersalah. Mereka adalah dosen sekaligus pengacara Junaedi Saibih dan pemimpin Buzzer Cyber Army Adhiya Muzakki.
Terhadap keduanya, hakim memerintahkan agar para terdakwa dapat dipulihkan secara menyeluruh, baik itu hak maupun martabatnya selama proses hukum yang berlangsung.