Harga emas hari ini turun, 1 gram Rp3,124 juta di Galeri 24 -->

Harga emas hari ini turun, 1 gram Rp3,124 juta di Galeri 24

4 Mar 2026, Rabu, Maret 04, 2026
Harga emas hari ini turun, 1 gram Rp3,124 juta di Galeri 24

JABAR.ID -Harga emas pada hari ini, Rabu (4/3/2026), dari produk UBS dan Galeri 24 di Pegadaian mengalami penurunan.

Emas adalah logam mulia yang sering digunakan sebagai aset pelindung atau aset aman karena kemampuannya menjaga nilai kekayaan terhadap kenaikan inflasi.

Meskipun demikian, harga emas tidak bersifat tetap, melainkan terus berubah sesuai dengan perubahan berbagai faktor pendukung seperti kondisi ekonomi, situasi geopolitik, serta tingkat permintaan pasar.

Di tengah ketidakpastian ekonomi dan ketegangan geopolitik global, harga emas biasanya cenderung mengalami peningkatan.

Di awal tahun 2026, harga emas mencapai rekor tertinggi sebesar Rp3 juta per gram.

Dikutip dari situs Pegadaian sebagai salah satu toko resmi penjualan emas, pada pagi hari Rabu, grafik harga emas menunjukkan penurunan setelah sebelumnya terus meningkat dalam beberapa hari terakhir.

Pada fluktuasi harian, harga emas Galeri 24 untuk berat 1 gram mengalami penurunan sebesar Rp27.000, dari Rp3.173.000 menjadi Rp3.146.000.

Sementara itu, harga emas UBS turun sebesar Rp33.000, dari Rp3.195.000 menjadi Rp3.162.000.

Harga emas hari ini di Pegadaian, lengkapnya sebagai berikut:

Harga Emas Galeri 24

  • 0,5 gram: Rp1.650.000 
  • 1 gram: Rp3.146.000 
  • 2 gram: Rp6.216.000 
  • 5 gram: Rp15.427.000 
  • 10 gram: Rp30.772.000 
  • 25 gram: Rp76.517.000 
  • 50 gram: Rp152.912.000 
  • 100 gram: Rp305.672.000 
  • 250 gram: Rp762.303.000 
  • 500 gram: Rp1.524.605.000 
  • 1.000 gram: Rp3.049.209.000

Harga Emas UBS

  • 0,5 gram: Rp 1.709.000 
  • 1 gram: Rp 3.162.000 
  • 2 gram: Rp 6.273.000 
  • 5 gram: Rp 15.503.000 
  • 10 gram: Rp 30.842.000 
  • 25 gram: Rp 76.951.000 
  • 50 gram: Rp 153.586.000 
  • 100 gram: Rp 307.053.000 
  • 250 gram: Rp 767.406.000 
  • 500 gram: Rp 1.533.009.000

Waspada Investasi Emas Bodong

Pembelian emas kini kembali menjadi pilihan utama di tengah perubahan pasar internasional. Namun, di balik kepraktisannya, ancaman investasi ilegal tetap ada.

Peristiwa terkini yang menggegerkan pasar Asia dengan kerugian mencapai Rp30 triliun menjadi peringatan tajam bagi calon para investor.

Merespons fenomena tersebut, Kepala Wilayah PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat, Eko Supriyanto, menekankan perlunya masyarakat lebih selektif.

Ia mengemukakan prinsip "Hukum dan Logis" sebagai perlindungan utama dalam melakukan investasi.

"Kami berharap masyarakat merasa tenang bahwa dana investasi mereka dikelola oleh lembaga negara yang memiliki dasar yang kuat. Di Pegadaian, setiap gram emas digital didukung oleh bentuk fisik yang nyata dan tersimpan dengan aman," kata Eko, Selasa (3/2/2026).

Berikut adalah 5 hal yang perlu Anda periksa dengan teliti sebelum memulai investasi emas digital:

1. Periksa Kelayakan dan Pengawasan oleh Regulator

Izin operasional sangat penting. Pastikan platform yang Anda gunakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau terdaftar secara resmi di BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Lisensi ini merupakan bentuk perlindungan hukum apabila terjadi perselisihan di masa mendatang.

2. Pastikan Terdapat Emas Fisiknya(Underlying Asset)

Jangan sampai terkecoh dengan angka yang terpampang di layar ponsel. Platform yang bisa dipercaya harus menjamin rasio 1:1. Artinya, setiap 1 gram emas digital yang Anda beli, seharusnya ada 1 gram emas fisik asli yang disimpan di brankas resmi. Tanpa jaminan tersebut, saldo digital Anda hanyalah sekumpulan angka tanpa nilai aset nyata.

3. Keterbukaan Harga dan Perbedaan(Spread)

Spread merupakan perbedaan antara harga beli dan harga jual. Bandingkan spread di berbagai platform secara alami.

Platform yang baik akan menampilkan harga secarareal-timedan jelas tanpa biaya tersembunyi ketika Anda melakukan pencairan.

4. Likuiditas: Mudah Dijual dan Dapat Diproduksi

Investasi yang baik adalah investasi yang dapat dengan mudah diubah menjadi uang tunai ketika dana darurat dibutuhkan. Pastikan platform memiliki fiturbuyback yang cepat.

Selain itu, pastikan dana digital Anda dapat dikonversi menjadi emas batangan fisik yang dilengkapi sertifikat kapan saja.

5. Reputasi dan Keamanan Siber

Periksa riwayat perusahaan. Pada era digital, pastikan aplikasi dilengkapi dengan keamanan ganda seperti autentikasi dua faktor.(Two-Factor Authentication) dan enkripsi data.

Menggunakan lembaga yang memiliki dasar negara, seperti Pegadaian, menawarkan perlindungan infrastruktur yang lebih andal terhadap ancaman peretasan.

(jabar.id/Rheina, Nappisah)

Baca artikel menarik lainnya dari jabar.id diGoogle News.

TerPopuler