
Ringkasan Berita:
- Seorang ibu rumah tangga dengan inisial NUR (34) ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga melakukan tindakan penyelundupan mobil sewaan sejak bulan September 2025.
- Mobil Toyota Avanza Veloz yang disewa tidak dikembalikan, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut diganti dengan narkotika seberat satu ons.
- Pelaku kini dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan sedang ditahan, sementara pihak kepolisian masih mencari keberadaan kendaraan serta orang lain yang terlibat.
bengkalispos.com, BANDA ACEH -Anggota Opsnal Unit VI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil menangkap seorang perempuan rumah tangga dengan inisial NUR (34), warga Montasik, Aceh Besar, yang diduga melakukan tindakan penggelapan satu unit mobil sewaan.
Penggerebekan dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, pada Selasa (3/3/2026).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas Iptu Erfan Gustiar mengonfirmasi terkait penangkapan yang dilakukan.
"Benar, anggota Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap inisial NUR, seorang ibu rumah tangga tadi siang," kata Iptu Erfan saat dihubungi, Selasa malam.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini dimulai pada bulan September 2025, saat tersangka menyewa sebuah mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO milik korban, Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.
Pada saat itu, pelaku mengatakan akan menggunakan mobil tersebut untuk perjalanan ke Lhokseumawe selama lima hari.
Namun, setelah masa sewa selesai, kendaraan tersebut belum juga dikembalikan.
Para korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh yang ditandatangani pada 14 Oktober 2025.
Melanjutkan laporan tersebut, petugas Opsnal Unit VI Satreskrim yang dipimpin oleh Ipda Nazli Agustiar melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap tersangka.
Tindakan tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah tersangka berhasil ditangkap di kawasan Lambhuk pada Selasa (3/3/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, muncul fakta yang mengejutkan.
Mobil milik korban ternyata telah ditukar oleh pelaku dengan narkoba jenis sabu seberat satu ons kepada seorang pria bernama IR (40), warga Aceh Utara,” kata Iptu Erfan.
Saat ini, tim penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan keberadaan kendaraan milik korban serta mengejar pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Terkait perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 486 KUHPidana mengenai penggelapan dan saat ini ditahan di rutan Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Artikel ini telah diterbitkan di SerambiNews.com
Berita lainnya dapat ditemukan di bengkalispos.com dan Google News