Jadwal dan Besaran THR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat -->

Jadwal dan Besaran THR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat

4 Mar 2026, Rabu, Maret 04, 2026
Jadwal dan Besaran THR Ojol 2026 Naik Dua Kali Lipat

bengkalispos.comBerikut adalah jadwal pencairan serta besaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi ojek online (ojol).

Aturan ini berlaku bagi pengemudi Ojol dari aplikasi Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive di seluruh Indonesia, termasuk Kalimantan Selatan (Kalsel).

Diatur, penyaluran THR untuk ojol tersebut akan dilakukan H-14 atau paling lambat H-7 menjelang Idul Fitri.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Airlangga Hartarto, tunjangan hari raya untuk pengemudi ojek online akan diberikan kepada ribuan mitra pengemudi dari aplikasi Gojek (GoTo), Grab, Maxim, serta InDrive.

"Bonus hari raya untuk ojol ini telah dilakukan melalui komunikasi yang intensif dengan para pengemudi dan alhamdulillah terdapat komitmen kuat dari pihak pengemudi," katanya dalam konferensi pers Pemberian THR, BHR, dan Realisasi Stimulus Idulfitri 2026, Selasa (3/3/2026) mengutip KompasTV.

Seorang mantan Ketua Umum Partai Golkar menyatakan, sekitar 850.000 mitra akan mendapatkan THR dari ojol tersebut.

Besaran THR untuk ojol yang akan diberikan mencapai Rp 220 miliar.

Tahun Ini BHR Naik

Airlangga menyampaikan bahwa THR atau BHR pada tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia mengatakan, setiap aplikator yaitu GoTo dan Grab telah menyiapkan dana kumpulan sebesar Rp100-110 miliar pada tahun 2026.

Angka tersebut naik sebesar Rp50 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Setiap platform akan mendistribusikan BHR kepada sekitar 400.000 mitra, sehingga jumlah penerima dari keduanya mencapai 800.000 mitra.

"Sejumlah aplikator seperti Goto dan Grab pada tahun lalu menyediakan sekitar Rp50 miliar, sedangkan tahun ini meningkat menjadi Rp100 hingga Rp110 miliar, dua kali lipat," ujar Airlangga.

"Maxim memberikan kepada 51.000 mitra sebagai penerima BHR tahun ini, sedangkan tahun lalu hanya sekitar 1.000 mitra," tambahnya.

Sementara InDrive memberikan bonus kepada sekitar 500 mitra.

DATA BONUS HARI RAYA OJOL 2026:

1. Anggaran Keseluruhan : Rp220 Miliar (Nasional)

2. JUMLAH PENERIMA : sekitar 850.000 Mitra

3. GOJEK & GRAB : Rp100-110 miliar (untuk 800.000 mitra)

4. MAXIM : 51.000 Mitra (Meningkat secara signifikan dari 1.000 mitra)

5. INDRIVE : 500 Mitra

6. TANGGAL PELUNASAN : H-14 sampai H-7 Lebaran

7. STATUS            : Komitmen Kuat Pelaksana (Hasil Komunikasi Menteri Koordinator)

Jumlah THR atau BHR

Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia tidak ditentukan secara tetap, melainkan dihitung sesuai dengan kinerja dan pendapatan masing-masing individu.

Berdasarkan aturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan, biasanya sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dalam 12 bulan terakhir.

Rumus Perhitungan

Untuk pengemudi ojek online yang telah bekerja selama 12 bulan penuh: THR = 20 persen × rata-rata penghasilan bersih per bulan.

Contoh: Jika rata-rata penghasilan Rp4.000.000 per bulan, maka besaran THR adalah Rp800.000.

Jika kurang dari 12 bulan: THR = 20 % × rata-rata penghasilan × (bulan bekerja / 12), contohnya 6 bulan menjadi Rp400.000.

Variasi per Platform

Platform seperti Gojek mengelompokkan kategori berdasarkan hari kerja aktif (minimal 25 hari per bulan), jam online (minimal 200 jam), serta tingkat penyelesaian pesanan (minimal 90%):

  • Juara Utama: Rp900.000 (masa berlaku Maret 2024 hingga Februari 2025).
  • Juara: Rp450.000; Pemenang Utama: Rp250.000; Pemain Unggulan: Rp100.000.
  • Grab dan InDrive juga menerapkan rumus serupa, disesuaikan dengan kinerja (misalnya Grab Rp700.000 untuk rata-rata Rp3.500.000).

Surat Edaran Menaker

BHR bagi pengemudi ojek online juga diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 mengenai Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 untuk para pengemudi dan kurir di layanan transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur serta pimpinan perusahaan yang menyelenggarakan layanan angkutan berbasis aplikasi di Indonesia.

Sebagai bentuk perhatian terhadap pengemudi dan kurir pada layanan transportasi berbasis aplikasi atau pengemudi dan kurir online dalam Hari Raya Agama, serta untuk mendorong peningkatan efisiensi kerja pengemudi dan kurir online

"Kali ini pemerintah mengajak perusahaan penyelenggara layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan BHR," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026), dilaporkan oleh SuryaMalang.

Di dalam SE tersebut, terdapat beberapa hal krusial yang diperhatikan oleh pemerintah.

Pertama, BHR Keagamaan harus disampaikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi di perusahaan serta telah aktif selama 12 bulan terakhir.

Kedua, BHR Keagamaan disalurkan dalam bentuk uang tunai dengan jumlah minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih dalam periode 12 bulan terakhir.

Ketiga, perusahaan aplikasi diminta untuk terbuka dalam menentukan besaran BHR Keagamaan yang akan diterima oleh setiap pengemudi dan kurir online.

Pembayaran BHR Keagamaan harus dilakukan paling cepat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Namun, pemerintah mengimbau agar pembayaran segera dilakukan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.

"Kami mengimbau agar dapat dibayarkan lebih cepat dari tenggat waktu," ujar Yassierli.

Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak mengurangi dukungan kesejahteraan lain yang selama ini telah diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada para pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (-medan.com)

(bengkalispos.com/-Medan.com)

TerPopuler