Junaedi Saibih, Advokat dan Akademisi yang Divonis Bebas Setelah Dituntut 9 Tahun Penjara -->

Junaedi Saibih, Advokat dan Akademisi yang Divonis Bebas Setelah Dituntut 9 Tahun Penjara

4 Mar 2026, Rabu, Maret 04, 2026
Ringkasan Berita:
  • Junaedi Saibih dibebaskan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan menghapus semua tuduhan dan tuntutan dari JPU terhadap dirinya, Selasa (3/3/2026).
  • Junaedi Saibih tidak terbukti melakukan tindak pidana suap dalam kasus yang berkaitan dengan putusan bebas atas korupsi ekspor minyak sawit mentah perusahaan.
  • Junaedi juga menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) dalam bidang studi hukum acara.

NEWS.COM, JAKARTA- Seorang pengacara sekaligus akademisi hukum, Junaedi Saibih akhirnya merasa lega setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk menghentikan semua tuduhan dan tuntutan dari JPU terhadap dirinya, pada Selasa (3/3/2026).

Mahkamah memutuskan Junaedi Saibih tidak terbukti melakukan tindak pidana suap dalam perkara yang berkaitan dengan putusan bebas terhadap korupsi ekspor minyak sawit mentah perusahaan.

Mahkamah juga menyatakan bahwa terdakwa Junaedi Saibih tidak pernah pergi ke Singapura untuk menghadiri rapat dengan Wilmar Group Singapura sebagai pihak pemilik.

Mahkamah menganggap jaksa penuntut tidak mampu membuktikan bahwa Junaedi terlibat dalam upaya memberikan suap terkait pembebasan vonis tersebut.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Junaedi Saibih tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama, kedua, dan ketiga Penuntut Umum," kata ketua majelis hakim Efendi saat membacakan putusan Junaedi Saibih di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

   

Mendengar keputusan tersebut, Junaedi Saibih segera bangkit dari kursi terdakwa.

Ia kemudian melakukan shalat sujud sebagai bentuk rasa syukur terhadap keputusan tersebut.

"Mengeluarkan terdakwa dari segala tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum," kata hakim.

Anggota majelis hakim dalam persidangan juga menolak permintaan jaksa penuntut terhadap Tersangka Junaedi Saibih, yaitu mencabut gelar pengacara dan mengakhiri jabatannya sebagai dosen UI secara tidak hormat.

"Mempertimbangkan bahwa karena terdakwa dibebaskan maka tuntutan penuntut umum secara otomatis batal," kata Hakim Efendi.

Hadi Saibih, ayah dari Junaedi Saibih, tampak menangis saat berada di kursi penonton persidangan.

Susi Purwosari Saibih, saudara Junaedi, yang juga hadir dalam ruang persidangan tersebut menangis.

Di sisi lain, Cucu Asmawati, istri Junaedi Saibih, juga terlihat tidak mampu menahan perasaan gembiranya hingga air mata mengalir.

Ditemui setelah persidangan, Cucu Asmawati menyatakan sangat berterima kasih terhadap keputusan tersebut.

"Alhamdulillah, masih terdapat keadilan," kata Cucu kepada news.

Mendengar keputusan tersebut, terdakwa Junaedi Saibih menerima dengan tenang, sementara Jaksa Penuntut Umum masih mempertimbangkan.

Diketahui dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa, yaitu advokat Junaedi Saibih, dengan hukuman 9 tahun penjara.

Tokoh, Karier Akademis dan Profesional

Junaedi Saibih, S.H., M.Si., LL.M. merupakan seorang pengacara sekaligus dosen hukum.

Suami Cucu Asmawati adalah dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI) di bidang studi hukum acara.

Ia lahir di Jakarta pada 12 Juni 1979 dan menyelesaikan studi sarjana di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada bulan September 2001.

Sejak masa akhir, Junaedi mendirikan Kelompok Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) pada 27 Oktober 2000.

Pada tahun 2005, ia menyelesaikan program magister dalam studi wilayah Eropa di Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

Pada tahun 2007–2008, ia melanjutkan pendidikan Master of Laws (LLM Program) di University of Canberra dengan bantuan beasiswa dari Australian Development Scholarship Awards.

Selain itu, Junaedi pada tahun 2009 memperoleh beasiswa untuk mengikuti Program Universitas Musim Panas di Central European University (CEU), Budapest, Hongaria.

Program tersebut (Summer University Program) yang berisi topik Etika dan Hak Asasi Manusia, diikuti dengan dukungan dari Public Interest Law Institute (PILI) di Columbia University.

Pada tahun 2017, memperoleh kesempatan menjadi Research Fellows di Asian Law Institute dari National University of Singapore (NUS).

Pada tahun berikutnya (tahun 2018), saya berkesempatan menjadi Teaching Fellows di Universitas Mykolo Romerio, Lithuania dengan dukungan dari program Erasmus+ Teaching Mobility.

Junaedi juga telah mengikuti Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) yang diselenggarakan oleh Lemhannas RI pada tahun 2022.

Pada tahun 2020-an, ia giat menghasilkan tulisan ilmiah terkait hukum, hak asasi manusia, dan sistem peradilan.

Kronologi Kasus Hukum

2025 – Dituduh dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia terkenal sebagai pengacara yang menangani beberapa kasus besar.

2026 (3 Maret) – Dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus:

  • Dugaan korupsi terkait ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO/mentega goreng).
  • Dugaan penghalangan penyidikan (obstruksi hukum).

Hakim menganggap tidak ada bukti adanya kesepahaman bersama dalam dugaan suap, dan tindakannya dianggap sebagai perlindungan nonlitigasi terhadap klien.

Dakwaan Junaedi Saibih Dkk

Advokat Marcella Santoso dituduh memberikan suap sebesar Rp 40 miliar kepada majelis hakim agar memberikan putusan bebas atau ontslag terhadap tiga tersangka perusahaan dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO).

Tiga perusahaan tersebut yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group.

Tidak hanya Marcella, tuntutan tersebut juga berlaku bagi tiga tersangka lainnya yaitu dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaedi Saibih serta Muhammad Syafei, pemegang lisensi keamanan sosial dari Grup Wilmar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan bersama Ariyanto, Junaedi Saibih, dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika (USD) sebesar 2.500.000 atau setara dengan Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada seorang hakim," ujar Jaksa di ruang persidangan.

Jaksa menyatakan bahwa dana suap sebesar Rp40 miliar tersebut diserahkan oleh Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan sebagai Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang tersebut, menurut Jaksa, diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu dalam dua tahap.

Setelah itu, uang tersebut selanjutnya diberikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang memimpin persidangan terkait kasus ekspor CPO, yaitu Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim dengan nilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin sebagai Hakim Anggota, dan Ali Muhtarom sebagai Hakim Ad Hoc dengan besaran Rp6,5 miliar.

Tidak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu juga mendapatkan bagian uang suap tersebut masing-masing sebesar Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.

"Uang suap diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang ditangani olehnya, yaitu agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musimas Group memberikan putusan bebas atau ontslag," kata jaksa.

Selain dijerat dengan tuduhan korupsi suap, Marcella, Ariyanto, dan Syafei juga dituduh melakukan tindakan pencucian uang (TPPU).

TerPopuler