
Ringkasan Berita:
- Seorang guru MTsN 3 Sumenep dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dalam bisnis percetakan dan laptop.
- Laporan telah tercatat di Polres Sumenep, korban diperkirakan lebih dari satu orang.
- Departemen Agama Kabupaten Sumenep menyebutkan bahwa kasus tersebut merupakan urusan pribadi dari pihak terkait.
Liputan Jurnalis Madura.com, Ali Hafidz Syahbana
MADURA.COM, SUMENEP- Kasus dugaan penipuan dengan modus investasi yang melibatkan nama seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di MTsN 3 Sumenep, Madura, berinisial A terus berjalan.
Isu yang dilaporkan kepada pihak kepolisian kini memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Diperkirakan, jumlah korban bukan hanya satu orang.
Wewenang hukum pelapor, Marlaf Sucipto menyampaikan, kliennya dengan inisial AQN bukan satu-satunya pihak yang merasa kehilangan.
"Banyak korban yang ada. Namun hanya AQN yang memilih jalur hukum karena sudah tidak tahan dengan janji-janji yang tidak pernah terpenuhi," kata Marlaf Sucipto, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, laporan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Beberapa saksi telah diwawancarai untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan.
"Di masa depan, kemungkinan terlapor juga akan dipanggil untuk diberikan keterangan," tambahnya.
Urusan Pribadi
Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, Muh Rifa'i Hasyim mengonfirmasi adanya laporan dari masyarakat mengenai oknum guru tersebut.
Bahkan, menurutnya, laporan serupa telah diterima beberapa kali.
"Perkara ini sebenarnya sudah lama berlangsung. Banyak warga datang ke kantor untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak terkait," katanya.
Namun demikian, pihak tersebut menegaskan bahwa masalah ini adalah urusan pribadi yang tidak terkait dengan institusi.
Oleh karena itu, Kemenag Sumenep hanya memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak agar dapat mencapai penyelesaian.
"Kami hanya mempertemukan dan mendorong agar diperoleh penyelesaian terbaik," katanya.
Sampai berita ini ditulis, terlapor dengan inisial A belum memberikan respons.
Tindakan verifikasi melalui nomor telepon terkait juga belum memperoleh tanggapan.
Tanggapan A
Di sisi lain, A sebagai terlapor akhirnya memberikan pernyataan.
Warga Desa Kebunan, Kecamatan Sumenep, Sumenep, menyatakan bahwa perkara tersebut adalah urusan bisnis pribadi yang tidak terkait dengan tugas dinas.
Ini adalah usaha yang saya lakukan di luar kantor. Ini merupakan bisnis pribadi. Hanya saja saat ini saya belum mampu mengembalikan dana serta memberikan hasil investasi kepada AQN karena usaha percetakan saya belum berjalan, mesinnya rusak," katanya, Jumat (20/2/2026).
A mengakui bahwa memang terlibat beberapa investor, termasuk pelapor AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, Sumenep.
Ia mengklaim usahanya menghadapi kendala besar akibat kerusakan mesin cetak yang memerlukan biaya perbaikan hingga puluhan juta rupiah.
"Saya belum memiliki dana untuk perbaikan mesin. Nanti saya akan mengembalikannya. Tapi saat ini saya belum memilikinya. Oleh karena itu, saya akan mengikuti proses hukumnya," katanya.
Laporan Polisi
Diketahui, laporan dugaan penipuan tersebut diajukan oleh AQN, warga Desa Gingging, Kecamatan Bluto, Sumenep, pada Senin (5/1/2026).
Laporan tersebut memiliki nomor: LP/B/07/I/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Peristiwa ini dimulai pada Maret 2025, saat terlapor menawarkan peluang investasi dalam bisnis percetakan serta pembelian lima unit laptop kepada pelapor.
Berikut adalah beberapa variasi parafraze dari teks tersebut: 1. Pada tanggal 5 Juli 2025, pelapor melakukan penyetoran modal awal sebesar Rp 27.500.000 yang berasal dari rekanannya yang memiliki inisial K. 2. Tanggal 5 Juli 2025 menjadi waktu di mana pelapor menyetor modal awal senilai Rp 27.500.000, yang diperoleh dari temannya bernama K. 3. Dalam peristiwa tersebut, pada 5 Juli 2025, pelapor memasukkan modal awal sebesar Rp 27.500.000 yang berasal dari rekanannya berinisial K. 4. Pelapor menyetor modal awal sebesar Rp 27.500.000 pada tanggal 5 Juli 2025, dengan sumber dana berasal dari rekanannya yang dikenal dengan inisial K. 5. Pada 5 Juli 2025, pelapor melakukan pengajuan modal awal sebesar Rp 27.500.000 yang didapatkan dari rekanannya berinisial K.
Dalam kasus ini, K juga menjadi saksi.
Namun, hingga tanggal 26 September 2025 ketika pelapor meminta keuntungan serta pengembalian modal sesuai janji, belum ada tindakan yang dilakukan sesuai kesepakatan awal.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor menyatakan mengalami kerugian sebesar total Rp 46.775.000.
Karena tidak ada tanda-tanda keinginan untuk berbaik hati, akhirnya korban memutuskan mengajukan kasus tersebut ke jalur hukum.