
PEKANBARU.COM - Badan Pemberantasan Korupsi melakukan penggerebekan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia A Rafiq, pada Selasa (3/3/2026) pagi.
Tindakan yang diambil tersebut mengejutkan berbagai pihak. Mengingat, Fadia masih menjabat sebagai petahana dan selama ini dikenal mempromosikan pemerintahan yang bersih serta memiliki integritas.
Kepala Humas KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam bidang pengadaan barang dan jasa.
Isu tersebut diduga terkait dengan proyek perekrutan tenaga ahli atau kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kemungkinan Penyimpangan Vendor di Berbagai Dinas
KPK mengira ada tindakan tidak wajar dalam proses pemilihan pihak ketiga yang menangani tenaga kerja kontrak. Budi menjelaskan bahwa proses lelang diduga telah diatur agar pihak tertentu menang.
"Salah satu kasusnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa melalui outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Diduga hal ini terjadi di beberapa dinas," kata Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Selasa (3/3/2026).
Selanjutnya, Budi menjelaskan bahwa cara kerja yang digunakan adalah pemberian syarat dan proses administrasi.
"Beberapa pengadaan yang dilakukan di instansi-instansi. Prosesnya diduga diatur atau dipengaruhi, sehingga vendor atau perusahaan tertentu bisa masuk dan menang," katanya.
Kontradiksi Slogan "Ora Korupsi"
Penganiayaan ini memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat, khususnya mengenai komitmen politik Fadia A Rafiq.
Selama masa kampanyenya, putra dari pedangdut legendaris A. Rafiq ini dikenal luas dengan slogan dalam bahasa Jawa yang menekankan kejujuran: "Ora Njanjeni (Tidak Menjanjikan), Ora Ngapusi (Tidak Menipu), dan Ora Korupsi (Tidak Korupsi)."
Ironisnya, saat kampanye Ora Korupsi terus diumandangkan selama masa kepemimpinannya, Fadia justru harus menghadapi lembaga anti-korupsi terkait pengelolaan pembelian barang dan jasa.
Mobil Mewah dan Ruang Khusus Ditutup
Setelah penangkapan, penyidik KPK segera melakukan penyegelan terhadap beberapa aset dan lokasi di Pekalongan. Selain ruangan di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) dan kantor dinas, rumah dinas Bupati juga tidak terlepas dari penggeledahan.
Berdasarkan pengamatan langsung di lokasi, setidaknya delapan kendaraan mewah yang berada di halaman rumah dinas telah diberi segel oleh KPK pada bagian kaca depan dan pegangan pintu.
Deretan mobil tersebut meliputi:
- Mobil listrik mewah Denza D9
- Toyota Fortuner dan Toyota Camry
- Mitsubishi Xpander dan Hyundai
- Mobil listrik Wuling
Selain kendaraan, aset pribadi berupa usaha salon milik Fadia A Rafiq yang terletak di Desa Nyamok juga dilaporkan disegel oleh tim penyidik sebagai bagian dari pengamanan barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen terkait.
Wakil Bupati dan Mitos Politik
Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, memutuskan untuk tidak memberikan banyak pernyataan ketika ditanya tentang kasus yang menimpa pasangannya. Setelah menghadiri acara di Universitas Semarang (USM), Sukirman mengajak masyarakat untuk menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
"Belum dapat memberikan komentar. Menunggu Pak Gub (Gubernur Jateng)," kata Sukirman singkat sambil menghindari para jurnalis.
Perkara ini membangkitkan kembali mitos politik yang berkembang di wilayah Pantura Jawa Tengah.
Warga setempat sering mengatakan tentang "kutukan" atau cerita rakyat yang menyebutkan bahwa tidak ada Bupati Pekalongan yang mampu menyelesaikan dua periode jabatan secara penuh di Kota Batik ini.
Hukum dalam 24 Jam
Sampai saat ini, Fadia A Rafiq bersama rombongan yang terkena OTT sedang berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang ditahan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebagai saksi.
Pihak KPK berjanji akan memberikan pernyataan lebih lanjut terkait rincian pembentukan perkara serta siapa saja pihak penyedia jasa yang terlibat dalam pengaturan proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan.